Polres Pelalawan Ringkus Napi Rutan Siak Pemilik 6 Kg Sabu
Kamis, 23 Mei 2019 - 13:02:57 WIB
PANGKALAN KERINCI - Satres Narkoba Polres Pelalawan ringkus satu Narapidana yang kabur dari Rutan Kelas II B Siak bernama Bayu Saputra (20), Kamis (23/5/2019) sekitar pukul 11.00 wib.
Terpidana Bayu diamankan petugas di Jalan Koridor Langgam Kilometer 12 Kecamatan Pangkalan Kerinci saat menumpang mobil travel dari Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras menuju Pangkalan Kerinci.
Setelah diamankan di Mapolres Pelalawan, ternyata narapidana yang beralamat di Kelurahan Kerinci Barat itu tersandung dalam kasus narkotika.
Tak tanggung-tanggung, Bayu merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 Kilogram yang ditangkap Satres Narkoba Polres Siak.
"Pelaku mendapat hukuman penjara 20 tahun 6 bulan saat menjalani persidangan persidangan kasus narkotika itu," ungkap Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda L Sitanggang, Kamis (23/5/2019).
Saat ini Bayu dalam proses serah terima dari Polres Pelalawan ke Polres Siak untuk dikembalikan ke Rutan dan menjalani masa hukumannya.
Dinukil dari tribunpelalawan, terpidana Bayu ditangkap Satres Polres Siak yang dipimpin AKP Herman Pelani pada 24 Juli 2018 lalu.
Bersama seorang temannya, Bayu kedapatan membawa 6 Kg sabu-sabu dan 4.926 butir ekstasi yang diduga dari Tiongkok dan dikirim melalui Bengkalis.
Napi Rutan Siak Ditangkap di Pelalawan Riau, Bayu Pemilik 6 Kg Sabu yang Dihukum 20 Tahun Penjara. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :