Sidang Lanjutan Pemalsuan SK Menhut, Teten Ungkap Diutus Pertanyakan Status PT DSI ke Jakarta
Selasa, 21 Mei 2019 - 17:28:06 WIB
SIAK - Hari ini Selasa (21/5/2019) Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemalsuan SK Menhut Nomor 17/Kpts.II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH).
Agenda kali ini yaitu pemeriksaan terhadap 2 terdakwa Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadisbun) Teten Efendi dan Direktur Utama PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Kunadi.
Dalam keterangannya saat ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teten mengatakan kalau dirinyalah yang diutus oleh Pemerintah Kabupaten Siak untuk mempertanyakan status PT DSI ke Departemen Kehutanan.
"Saya dengan tim yang sudah dibentuk pergi ke Jakarta untuk mempertanyakan status PT DSI ke Pusat. Hal ini sesuai dari Disposisi yang disampaikan dari Bupati Siak Arwin As kepada saya, agar dapat ditindak lanjuti," ungkapnya terlihat sedikit gugup saat memberikan keterangan.
Ia mengatakan, dirinya dan tim juga pernah turun ke lapangan 2 sampai 5 kali. Dari hasil tersebutlah dilaporkan ke Bupati Siak.
"Dari hasil, kita turun ke lapangan baik ke pusat dan lokasi lahan, maka kita membuat laporan. Dimana laporan tersebut, hanya dikonsumsi kita sendiri dan Bupati yang mengatahui isinya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan 13.000 hektare yang diajukan hanya 8.000 hektar yang disetujui. Karena di sana ada lahan milik masyarakat juga.
"Saya waktu itu dapat informasi dari Bupati Siak, kalau PT DSI setuju dengan lahan 8000 hektar, " ujarnya saat dicecar pertanyaan JPU.
Teten mengakui, kalau dirinya tidak mendalami isi SK Menteri Kehutanan untuk PT DSI.
"Saya tidak melihat SK Menteri untuk pengurusan HGU, bahkan saya tidak mendalami isinya," ujarnya sambil sedikit mengusap keringatnya.
Sementara itu, terdakwa Suratno Konadi saat dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU, banyak menjawab tidak tahu.
Ia juga mengakui dari SMA sudah memegang jabatan di PT DSI. "Saya sama sekali tidak mengetahui masalah pengurusan lahan. Saya disuruh tanda tangan, maka saya tanda tangani itupun disuruh oleh Sayed Abu Bakar yang kala itu jabatannya adalah Bagian Umum di PT DSI," ujarnya.
Saat JPU mengatakan kalau isi Berita Acara Perkara (BAP) berbeda dengan kesaksiannya di persidangan, ia pun mengatakan kalau itu salah.
"Itu BAP salah, ada yang saya tidak bicarakan dan ceritakan, tapi dibuat di BAP, jadi itu salah," ujarnya menjawab pertanyaan JPU.
Saat JPU juga mempertanyakan apakah dirinya mengetahui tugas sebagai Direktur Utama, ia hanya menjawab, kalau tidak mengetahui.
"Saya jadi Direktur Utama mungkin karena saya anak pemilik perusahaan kali makanya saya jadi Direktur," ujarnya seraya menggaruk kepala.
Diketahui, Majelis Hakim pada persidangan ini Roza El Afrina (ketua) dan hakim anggota Risca Fajarwati dan Selo Tantular. Sementara tim JPU, Syafril, Rendi, Indri, Agung dan Erlina Samosir.
Penulis : Diana Sari
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :