www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Ribuan Tamu Undangan Ramaikan Halalbihalal di Rumah Walikota Dumai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KPK Jelaskan Konstruksi Perkara yang Jerat Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Jumat, 17 Mei 2019 - 10:49:47 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengumumkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (16-5-2019). Foto: Antarariau
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengumumkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (16-5-2019). Foto: Antarariau

Baca juga:

Bupati Bengkalis Serahkan Hadiah Lomba Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024
Maliki Siap Bertarung Jadi Calon Bupati Rohil di Pilkada 2024
BPK RI Audit Terperinci Laporan Keuangan Pemkab Inhu TA 2023

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara penetapan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka menerima suap atau gratifikasi terkait dengan proyek multiyears(tahun jamak) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kasus itu merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

"Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019) dikutip dari Antarariau.

Syarif menyatakan bahwa proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun, kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam (blacklist) Bank Dunia.

"PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangi gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut," ungkap Syarif.

Pada bulan Februari 2016, kata Syarif, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis diduga dia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 - 2019.

"Setelah AMU menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dan AMU. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut AMU terkait dengan proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk membantu," kata Syarif.

Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 s.d. 2019.

"Tersangka AMU diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar, baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," ungkap Syarif.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada tahun anggaran 2013 s.d. 2015.

Dalam kasus itu, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp105,88 miliar. (*)


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Walikota Dumai bersama rombongan PWI Dumai saat halalbihalal.(foto: bambang/halloriau.com)Ribuan Tamu Undangan Ramaikan Halalbihalal di Rumah Walikota Dumai
Bupati Bengkalis, Kasmarni.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Kasmarni Deklarasikan Maju Pilkada Bengkalis 2024
Simpang SKA Pekanbaru.(foto: int)DPRD Pekanbaru Ingin Rencana Pelebaran Jalan Simpang SKA Terealisasi Tahun ini
Suasana Bandara SSK II Pekanbaru.(foto: mcr)Meningkat Pesat, Penumpang Bandara SSK II Pekanbaru Selama Idulfitri Capai 157.480 Orang
Indra Gunawan Eet (kiri) dan Syahrial (kanan) (foto:ist) Golkar Siapkan Eet dan Syahrial Maju di Pilkada Bengkalis 2024
  Konsumen Suzuki Jakarta, Yoga Nirmolo.(foto: istimewa)Hadirkan Jimny 5-Door, Suzuki Sukses Memanjakan Pecinta Offroad di Indonesia
Bupati Bengkalis, Kasmarni serahkan hadiah lomba lampu colok dan pawai takbir 2024.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Serahkan Hadiah Lomba Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024
Sebanyak 20 putra Riau mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Welder di BLK Kemenaker RI, Serang, Banten.(foto: istimewa)Pelatihan Vokasi Welder PHR, Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Pembersihan Jalan Lintas Perkantoran Batu Enam pasca banjir sungai rokan.(foto: afrizal/halloriau.com)DLH Rohil Bersihkan Lumpur Pasca Banjir Sungai Rokan
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkarnain.(foto: int)Selalu Bermasalah, DPRD Minta Disdik Perbaiki Sistem PPDB
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved