Kasus Pemalsuan SK Menteri, Suratno dan Teten Tertunduk Lesu saat JPU Bacakan Dakwaan
SIAK - Pengadilan Negeri (PN) Siak hari ini, Selasa (23/4/2019) menggelar sidang perdana kasus pemalsuan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 17/KPTS-II/1998 yang melibatkan Direktur PT Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi dan mantan Kadisbun Siak Teten Efendi.
Dalam sidang pertama dipimpin Hakim Ketua Roza El Afrina didampingi Hakim Anggota Risca Fajar Wati dan Selo Tentukan. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak, diketuai Herlina Samosir didampingi oleh Rendi, Indri dan Agung.
Saat persidangan berlangsung, pantauan halloriau.com, terlihat kedua terdakwa baik itu Tenten dan Suratno yang didampingi kuasa hukumnya tertunduk lesu mendengarkan isi dakwaan yang disampaikan oleh JPU lebih kurang 2 jam tersebut.
Dalam persidangan, JPU Rendi membacakan isi dakwaan bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana membuat surat palsu berupa Keputusan Menhut Nomor 17/kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang sudah tidak berlaku lagi.
Surat itu untuk permohonan izin lokasi dan izin usaha perkebunan PT DSI ke Pemerintah Kabupaten Siak untuk lahan seluas lebih kurang 8.000 Ha di atas lahan milik pelapor atas nama Jimmy seluas 82 Ha yang terletak di Desa Dayun. Hal tersebut terjadi sekira Agustus 2015 di Dayun, sesuai dengan laporan Jimmy.
Sementara itu, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Yusril Sabri mengatakan dari hasil pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh JPU setebal 16 halaman tersebut, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap kedua terdakwa dengan menghadirkan para saksi dan bukti-bukti.
"Apakah dakwaan yang dibacakan oleh JPU benar atau tidak, kita tidak bisa jawab. Kita lihat saja nanti di persidangan, tentu semua dengan bukti dan para saksi yang kita miliki," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, untuk sidang kedua akan dilakukan 30 April 2019 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sambungnya, kasus yang menjerat kliennya yaitu dakwaan pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan.
Sementara itu, saat ingin dimintai konfirmasinya, Ketua JPU Herlina Samosir enggan memberikan keterangan dan penjelasan.
"Kalian sudah dengarkan tadi di persidangan, jadi tidak perlu saya jelaskan. Kalau mau wawancara ke Kasi Intel saja, karena sekarang satu pintu," ungkapnya pergi begitu saja meninggalkan sejumlah wartawan.
Masih pantauan halloriau, sidang berjalan lancar, walaupun ada sedikit teguran dari Hakim untuk Ketua JPU agar tidak mengobrol dan mengecilkan suara saat sidang berlangsung.
Penulis : Diana Sari
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :