Ribuan Jiwa Terselamatkan, Polsek Bangko Amankan Sabu Bernilai Rp200 Juta
Jumat, 12 April 2019 - 13:43:20 WIB
BAGANSIAPIAPI - Jajaran Kepolisian Sektor Bangko berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Sabu berinisial EG (45) pada Selasa (9/4/2019) pekan lalu.
Warga kota Dumai kelahiran Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil itu diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi di Jalan Pedamaran I, Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.
"Tersangka EG ini merupakan kurir, sedangkan yang punya barang haram yang diduga narkoba jenis Sabu seberat 463,28 Gram tersebut adalah NG yang saat ini masih menjadi DPO kepolisian," kata Kapolsek Bangko, Kompol James I. S Raja Gukguk SIk MH melalui Kanit Reskrim, Iptu D'Raja Napitupulu, Jumat (12/4/2019) saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolsek Bangko, Jalan Perwira, Bagansiapiapi.
Dikatakan Raja, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Pedamaran. Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan dan melihat tersangka sedang berduaan dengan salah satu pembeli. Tepat pukul 16.25 Wib tersangka diamankan, sementara pembelinya berhasil melarikan diri.
"Tersangka berhasil kita amankan beserta Barang Bukti (BB) berupa Sabu yang dibungkus dalam plastik hitam. Di dalam plastik hitam itu ditemukan 3 paket bening yang diduga Sabu dengan berat bersih 463,28 Gram. Selain Sabu, Petugas juga mengamankan 1 unit Handphone Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor milik tersangka. Sementara untuk ancaman hukuman mulai 5 sampai 20 tahun penjara," ungkap Raja.
Dilanjutkan Raja, dengan tidak lolosnya barang haram itu beredar, setidaknya sudah ribuan jiwa yang bisa terselamatkan. "Untuk nominal Sabu itu diperkirakan mencapai Rp200 juta lebih," pungkasnya.
Penulis : Afrizal
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :