Kasus Money Politic Anggota DPRD Meranti Naik ke Penyidikan
Jumat, 05 April 2019 - 11:02:03 WIB
SELATPANJANG - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga Calon Legislatif Dapil I berinisial HA akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan money politic (politik uang).
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal mengatakan penetapan status tersangka segera dilakukan, tinggal menunggu proses administrasi.
"Penetapan tersangka menunggu surat penetapannya dari penyidik, karena administrasi harus ditetapkan oleh penyidik. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dikeluarkan penetapan tersangkanya," kata Syamsurizal, Jumat (5/4/2019).
Lebih lanjut dikatakan, kasus ini masuk ke tahap penyidikan berdasarkan hasil klarifikasi dan penyelidikan terhadap pelapor, terlapor, saksi- saksi dan barang bukti serta keterangan para ahli. Dimana sudah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dengan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
"Setelah dilakukan klarifikasi dan penyelidikan, terduga memenuhi unsur melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 1 huruf J Juncto pasal 523 ayat 1 UU Nomor 7 Th 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Syamsurizal.
Penetapan status ini juga kata Syamsurizal setelah melalui pembahasan yang kedua kalinya oleh Sentra Gakkumdu yang dilaksanakan pada 4 April 2019 pukul 11.00 WIB yang dihadiri oleh Ketua Bawaslu Syamsurizal dan angggota, Kepala Seksi pidum Junaidi Abdillah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Ario Damar, para Jaksa penuntut Umum, para Penyidik serta staf Bawaslu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
"Dengan melalui berbagai pertimbangan dan saran akhirnya tim Sentra Gakkumdu sepakat bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan saudara HA telah memenuhi unsur dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Penulis : Ali Imron
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :