www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BBPOM Pekanbaru Sita 150 Kg Mie Formalin, Pelaku Pernah Kabur 4 Tahun Silam
Selasa, 19 Maret 2019 - 15:41:18 WIB

PEKANBARU - Sebuah pabrik bahan pangan rumahan di Kota Pekanbaru digeledah tim gabungan malam tadi. Hasilnya, petugas menyita sedikitnya 150 kilogram mie yang mengandung bahan pengawet berbahaya (formalin).

Dalam penggrebekan itu, tim gabungan dari Polda Riau, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru serta Dinas Kesehatan, menangkap seorang pelaku, inisial AR.

Kepala BBPOM Kota Pekanbaru, Kashuri kepada halloriau.com, Selasa (19/3/2019), siang, menginformasi kegiatan ini merupakan operasi upaya penindakan, terhadap home industry pembuatan mie mengandung formalin.

"Benar, tim berhasil menyita sebanyak 150 kilogram mie yang mengandung bahan berformalin. Satu pelaku diamankan," ucapnya.

Dalam penggrebekan sebuah rumahan yang dijadikan pabrik, Kashuri menyebut tim telah menangkap seorang pelaku yang diduga adalah pemilik usaha tersebut. Dia menuturkan, pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama di tahun 2015 lalu. Namun saat itu berhasil melarikan diri.

"Tahun 2015 lalu, pelaku pernah melarikan diri saat proses penyelidikan. Kali ini, pelaku terpaksa kita tahan langsung demi proses penyidikan lebih lanjut," sebutnya.

Dalam proses penyidikan, menurut Kashuri untuk menelusuri keberadaan para pengedar mie yang mengandung bahan pengawet. Sementara wilayah peredaran mie berformalin ini, terdapat di Pasar Arengka, Kota Pekanbaru.

"Pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan pemilik usaha ini mengedarkan mie ke Pasar Arengka. Modusnya, menggunakan botol kecil dari luar dan mencampurkan mie yang sudah jadi.

Selain itu, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ada di pabrik pembuatan mie formalin untuk proses penyelidikan. Kata Kashuri, pihaknya akan mengembangkan hingga tuntas.

"Pelaku akan dijerat Undang-Undang No 18 tahun 2012 pasal 136 b, tentang pangan. Dengan ancaman pidana kurungan penjara 5 tahun," pungkasnya.

Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved