Lagi Seru-serunya Bermain Judi di Aplikasi Android, Tiga Penjudi Diringkus Polres Rohul
Rabu, 20 Februari 2019 - 14:43:37 WIB
PASIR PANGARAIAN - Tiga warga SP-4 Desa Kepenuhan Jaya, Kecamatan Kepenuhan yang asik bermain judi dadu dengan aplikasi Android, diringkus Tim Opsnal Polres Rokan Hulu (Rohul).
Ketiga warga Desa Kepenuhan Jaya yang ditangkap Tim Opsnal Polres Rohul Senin (18/2/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, berinisial Yk (38), Sr (44) dan St (39).
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli mengakui, ketiga warga Kepenuhan Jaya ini ditangkap saat tengah asik main judi dadu memakai aplikasi Android, di warung milik tersangka inisial St.
Sebut Ipda Feri, awalnya pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polres Rohul mendapatkan informasi dari msyarakat, di warung pelaku St di Desa Kepenuhan Jaya sering terjadi perjudian jenis dadu yang menggunakan aplikasi Android.
Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto langsung memerintahkan Tim Opsnal bergerak menuju TKP. Ketika di lokasi Senin pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal berhasil menangkap 2 warga yang sedang asik bermain judi dadu di Android.
"Satu orang lagi yang ditangkap adalah pemilik warung (St)," ucap Ipda Feri, Rabu (20/2/2019).
Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti uang Rp 219 ribu, lampu penerangan, smart phone merk Lenovo berikut alas dipakai.
"Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rohul, untuk diproses lebih lanjut," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :