Polisi Ringkus Seorang Pelaku Komplotan Jambret, Tiga Orang Masih Buron
Rabu, 20 Februari 2019 - 14:14:47 WIB
PEKANBARU - Polsek Sukajadi, berhasil mengungkap aksi kejahatan jalanan (Jambret,red) dengan menangkap Afriansyah alias Pitung (20) saat berada di rumah kos-kosan Jalan Selamat, Kecamatan Payung Sekaki, setelah melalui tahapan hasil penyelidikan, belum lama ini.
Pelaku yang telah menjadi tersangka ini diketahui salah satu komplotan jambret yang kerap meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru. Selama menjalankan asksinya, pelaku selalu berdua dengan rekannya untuk mencari target operasinya, khususnya wanita.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Zulfa Renaldo kepada halloriau.com, Rabu (20/2/2019) siang, menyebutkan dalam komplotan mereka, masih ada tiga orang pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka ini tugasnya sebagai eksekutor (mengambil barang,red) dan mereka ini bekerja tidak sendiri. Tapi selalu bersama rekan lainnya (DPO)," ujar Kapolsek saat ekspos.
Sebelum beraksi, kata Kapolsek, pelaku awalnya berputar-putar dulu di jalanan untuk mencari target operasinya. Setelah sasaran terkunci, pelaku langsung beraksi dengan menjambret barang bawaan milik korbannya.
"Rata-rata, tersangka ini menargetkan korbannya perempuan. Karena, kaum hawa ini dinilai pelaku lemah tanpa ada perlawanan saat dijambret. Tidak banyak juga laki-laki yang menjadi korbannya," sebut Kapolsek.
Sejumlah harta benda milik korban dari aksi kejahatan jambret, selalu berhasil dibawa kabur oleh tersangka. Dimana, kata Kapolsek barang tersebut akan dijual kembali dengan harga murah malalui media sosial akun facebook Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO).
"Uang dari menjual barang curian ini akan dihabiskan di tempat hiburan, game online serta kebutuhan sehari-hari tersangka ini. Dulunya dia kerja sebagai buruh, sekarang menjambret," terang Kapolsek.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :