Pelaku Pencabulan Anak di Bawa Umur Ditangkap saat Hadiri Pesta di Kampar
Senin, 07 Januari 2019 - 11:29:14 WIB
PEKANBARU - Entah setan apa yang merasuki pikiran AG (36) warga Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur, berinisial SU (17). Atas perbuatannya itu, polisi terpaksa menangkap pelaku, Minggu (6/1/2019) siang.
Data yang berhasil dihimpun, perbuatan bejad pelaku dilakukan di areal kebun kelapa sawit wilayah Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Sabtu (28/12/2018) lalu. Kemudian korban diancam hingga ketakutan dan minta pulang. Namun kemudian celana korban dibuka paksa oleh pelaku.
Kapolsek Tambang, Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan abang iparnya sendiri.
"Pelaku sudah kita tangkap saat menghadiri sebuah pesta di Jalan Simpang Durian Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang," ujar Kapolsek, Senin (7/1/2019).
Perbuatan pelaku terungkap, di akhir tahun 2018 lalu saat mertua pelaku mendapat kabar dari istri pelaku yang mengatakan bahwa adiknya SU diduga telah dicabuli oleh suaminya sendiri (pelaku,red). Tidak terima atas perlakuan menantunya itu, lantas mertuanya melaporkan pelaku langsung ke Polsek Tambang.
"Dari hasil laporan itu, kita lakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan korban. Pelaku berhasil ditemukan di sebuah pesta. Saat diciduk, dia tidak melakukan perlawanan. Kasus ini masih kita dalami untuk lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Kapolsek.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :