BENGKALIS – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bengkalis mendukung penuh proses hukum terhadap salah seorang warga Simon Parlaungan (SP). Melalui akun facebooknya, Simon menuding pemberian bonus kepada para pemenang MTQ dan hafiz Alquran oleh Pemkab Bengkali sebagai salah satu bentuk korupsi gratifikasi.
“Kita bersama kawan-kawan pengurus FKUB yang terdiri dari berbagai tokoh agama mendukung penuh proses hukum terhadap dugaan penistaan agama ini,” ujar Ketua FKUB Kabupaten Bengkalis H Nurnawawi kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).
Dikatakan, langkah hukum memang perlu dilakukan agar memberi efek jera kepada pelaku dan juga pelajaran bagi segenap masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk tidak melakukan hal serupa. Sebaliknya, masyarakat Kabupaten Bengkalis hendaknya saling memupuk rasa toleransi antar sesama umat beragama.
“Proses hukum juga perlu dilakukan untuk mencegah kemungkinan adanya aksi-aksi yang tak kita harapkan. Kita sama-sama tahu, masalah agama ini sangat sensitif,” ujarnya.
Nurnawawi mengatakan, selama ini Kabupaten Bengkalis terkenal dengan suasana kehidupan yang aman, nyaman dan harmonis. Jangan sekali-kali muncul konflik yang mengatasnamakan SARA. Hendaknya, suasana seperti ini tetap terjaga dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa memancing kemarahan golongan tertentu.
“Kita sendiri dari FKUB sudah diminta keterangan oleh Polres Bengkalis terkait persoalan tersebut. Barangkali selain dari kita ada juga dari organisasi lainnya,” kata Nurnawawi.
Seperti diberitakan, Simon Parlauangan memposting di akun Facebooknya dengan tulisan “PAK KETUA KPK JAKARTA. Apakah pemberian hadiah seperti foto di bawah ini termasuk korupsi gratifikasi? Acaranya dilakukan di kantor Camat Mandau Duri. Mohon bpk/ibu KPK periksa korupsi jenis gratifikasi seperti ini”
Status yang dipublikasikannya Sabtu, 29 Desember 2018 pada pukul 11.28 WIB itu, menyertakan tiga buah foto. Salah satu foto dimaksud adalah foto Bupati Amril Mukminin yang tengah menyerahkan “dumi” bonus kepada salah seorang penerima.
Pada pukul 11.37 WIB, Simon kembali memposting status di akun Fb milikinya dengan menyertakan 13 foto. “KPK JAKARTA HARUS SERIUS MENANGANI KASUS KORUPSI SEPERTI GRTATIFIKASI PEMBERIAN HADIAH PENGHAPAL Al-quran 30 jus. Ada 20.500.000 sebanyak 25 orang, 20.000.000. Sebyk 25 org, 18.000.000 sebyk 25 org. 10.000.000 sebyk 25 org. Dikantor camat mandau pd hari Sabtu 29 Desember 2019”
Pada pukul 19.10 WIB, dia mengomentari sendiri status tersebut, “Rakyat perlu ketegasan dlm hal korupsi gratifikasi seperti ini. Jgn tebang pilih. Hal2 kecil pun uang negara dikorupsikan. Kpk tdk bisa di dikte oleh kepala daerah. KPK hrs independen, dan betul2 serius memberantas korupsi di indonesia, khususnya Kabupaten Bengkalis”
Selanjutnya, pada pukul 21.49 WIB, dia kembali membuat status serupa. Statusnya yang ketiga ini menyertakan 29 foto yang berkaitan dengan kedua kegiatan tersebut.
“KPK jakarta harus cepat tanggap masalah kasus korupsi gratifikasi spt gambar dibawah ini. Dan segera menangkapnya. Jgn sampai dilepaskan. Supaya masyarakat Mandau Duri percaya pada KPK jakarta pusat”.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :