Tak Terima Dikatai Gila dan Diumpat Pelaku Bunuh IRT di Benai Kuansing
Rabu, 02 Januari 2019 - 15:52:32 WIB
TELUK KUANTAN - Pihak Kepolisian akhirnya mengungkap siapa pelaku dan motif kasus pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Yuniati (58) warga Dusun Komang, Desa Talontam Benai, Kecamatan Benai yang terjadi Sabtu (29/12/2018).
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan mengarah kepada satu pelaku diduga AS alias Agut (21) pemuda pengangguran warga Desa Banjar Benai.
AS diamankan pada Senin (31/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB saat berada di depan rumahnya di Dusun Hulu Desa Banjar Benai oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.
Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti sebilah pisau cutter warna merah, pakaian yang dipakai korban ketika kejadian yang bersimbah darah berupa sehelai baju daster batik warna hijau, sehelai kain sarung dan sehelai bra.
Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa didampingi Waka Polres Kompol Dody Harza dan Kasat Reskrim AKP Andi Cakra saat menggelar press release di Mapolres Kuansing, Rabu (2/1/2019) mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, AS sudah mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban Yuniati.
Pelaku tega menghabisi korbannya, dikarenakan pelaku 'dicaruti' (diumpat) dan dikatai gila oleh korban saat bertemu dengan korban di Jalan Bendungan Rawang Udang. Lalu pelaku memukul korban dengan tangan dan mengenai pipi korban dan korban terjatuh.
Saat korban terjatuh, pelaku mengeluarkan pisau cutter dari pinggangnya dan langsung disayatkan ke leher korban sabanyak satu kali. Setelah itu pelaku menyeret korban kedekat saluran irigasi Rawang Udang dan pelaku selanjutnya pulang ke rumah.
Akibat perbuatan pelaku terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Penulis : Robi Susanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :