SELATPANJANG - Satuan Resort (Satres) Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil meringkus empat tersangka pengedar narkotika jenis Sabu, Sabtu (15/12/2018).
Adapun keempat tersangka yang diamankan berinisial Ad alias Aan(45) warga Jalan Inpres RT 001 RW 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, RM alias Rayhan(21), warga Jalan Banglas, Gang Air Merah RT 001/ RW 001, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, hasil test urine keduanya positif mengandung methamphetamine
Sedangkan Ro alias Oma (20) warga Jalan Banglas, RT 001 / RW 002, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi dan YA alias Yogi (17) warga Jalan Banglas, Gang Sempaya, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti hasil test urine mereka negatif.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 10 paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam botol permen merek Xylitol seberat 1,49 Gram, 20 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dalam plastik dengan berat 5,60 Gram, 21 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip sedang dengan berat 5,11 Gram, 13 paket Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kotak permen merek Pagoda dengan berat kotor ± 2,73 Gram.
Adapun total berat secara keseluruhan Narkotika jenis Sabu tersebut adalah 14,93 Gram dan 5 bungkus daun ganja kering berat 3,29 Gram serta satu kantong plastik daun ganja kering berat kotor 26,84 Gram. Total berat secara keseluruhan Narkotika jenis Daun Ganja kering seberat 30,13 Gram.Selain itu juga diamankan yang tunai sebesar Rp. 524.000, satu lembar uang Ringgit Malaysia Senilai RM 10, satu buah kaleng cat merk Bolton, dan satu unit timbangan digital Merk Pocket Scale.
Penangkapan bermula pada Sabtu (15/12/2018) sekira pukul 11.00 WIB, dari hasil penyelidikan Tim Opnal Sat Resnarkoba, bahwa pelaku Aan yang merupakan DPO perkara Narkoba dan juga diketahui merupakan DPO dalam perkara yang ada di Pidum Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti sedang berada dirumahnya.
Selanjutnya, Kanit Opnal Sat Resnarkoba Brigadir Rizki Kurniawan SH, melakukan koordinasi dengan Kanit Pidum Sat Reskrim Ipda AGD. Simamora SH, untuk melakukan penangkapan pelaku, sekira pukul 11.30 WIB. Tim yang dipimpin oleh Ipda AGD Simamora SH dan Brigadir Rizki Kurniawan SH langsung menuju ke TKP dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku Aan.
Namun, pelaku berusaha melarikan diri dengan memecah kaca pintu jendela kamar dan pelaku berhasil diamankan, serta turut juga diamankan tiga orang laki laki yang sedang berada diruang tamu pelaku.
Kemudian, tim melakukan penggeledahan rumah dan kamar depan milik pelaku dengan didampingi Ketua RT, dari hasil penggeledahan ditemukan didalam kamar depan milik pelaku berupa barang bukti tersebut diatas.
Pelaku mengakui kalau barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis Sabu dan daun Ganja kering adalah miliknya dia mengakui Narkotika tersebut didapat dari seorang bandar di Pekanbaru.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Minggu (16/12/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka dan Barang Bukti telah diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Penulis : Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :