Tempat Judi Berkedok Kolam Pancing di Kulim Digerebek Polda Riau
Kamis, 22 November 2018 - 17:12:01 WIB
PEKANBARU - Usaha pemancingan ikan di Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, belum lama ini digerebek aparat dari Polda Riau. Empat orang warga termasuk dua pemilik usaha ditangkap.
Usaha pemancingan ikan ini, ternyata disalahgunakan oleh pemiliknya untuk jadi tempat perjudian. Dimana ikan yang berhasil ditangkap dengan bobot paling berat dapat ditukarkan kembali berupa hadiah uang cash.
Keempat orang yang ditangkap aparat ini berinisial MS dan SH selaku operator kolam pancing, sedangkan HW dan YN alias Akian sebagai pemilik serta pengelola usaha tersebut. Saat ini mereka telah ditahan aparat.
Kasubdit III Kompol Gunar Rahadianto melalui Kanit I (Judisila) Kompol Meilki Bharata menuturkan, modus perjudian di kolam pancing ini, dimana pengunjung membayar terlebih dahulu uang sebesar Rp70 ribu, untuk ikut dalam satu sesi pemancingan, selama tiga jam.
"Dalam satu hari itu bisa tiga sesi, dimulai sore hingga tengah malam. Dalam sehari, putaran uangnya jika dihitung sekitar Rp15 juta. Untuk keuntungan bersih sebulan Rp30-32 juta," ungkap Meilki Kamis (22/11/2018).
Saat penggerebekan berlangsung, ada sekitar 60 orang pemancing. Mereka berlomba untuk mendapatkan ikan dengan bobot terberat. Pemenangnya mendapat hadiah dari insert (uang) yang sudah dikutip sebelumnya. Intinya pemancing bawa duit bukan ikan.
"Beda lagi jika hari libur, uang pembayarannya lebih tinggi, Rp120 ribu. Tentunya, keuntungan yang didapat pemancing juga lebih besar untuk mendongkrak omset pengelola," sebutnya.
Lebih lanjut, kata Meilki usaha kolam pemancingan ikan ini sudah cukup lama berjalan. Sebelum digerebek lokasi ini sudah dilakukan penyelidikan. Selain pelaku aparat ikut menyita beberapa barang bukit.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :