Belum Sempat Transaksi Sabu, Dua Warga Kampar Diciduk Polisi
Sabtu, 17 November 2018 - 16:38:09 WIB
PEKANBARU - Aparat kepolisian Polres Kampar menangkap 2 orang warga Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 gram, Jumat (16/11/2018) sore.
Oleh polisi, dua warga ini langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selain sabu yang diamankan dari tangannya, ada juga satu unit sepeda motor Honda Beat BM 2236 FB sebagai barang bukti.
Penangkapan dua tersangka ini dilakukan di daerah Dusun Koto Menanti, Desa Salo Timur Kecamatan Salo saat akan melakukan transaksi narkoba. Penangkapan ini hasil dari penyelidikan petugas dan laporan masyarakat setempat.
Diketahui, dua tersangka ini berinisial HE alias HK (26) dan NU alias HF (18). Saat ditangkap, barang bukti sabu berhasil ditemukan petugas dari tangannya. Di hadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
Merasa kurang puas, petugas kembali memeriksa dua tersangka ini. Petugas akhirnya mendapati nama seorang tersangka baru inisial MW, yang diketahui memberikan barang haram tersebut kepada kedua tersangka ini.
Namun, petugas masih kurang beruntung, pasalnya pelaku inisial MW ini telah lebih dahulu melarikan diri, sebelum diburu petugas. Diduga telah mengetahui dirinya tengah diburu.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, saat dikonfirmasi membenarkan data tersebut.
"Bahwa kedua tersangka beserta barang bukti sabu dan unit motor telah digiring ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap MW masih dalam perburuan kita," katanya.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :