Sat Resnarkoba Polres Inhu Ciduk Pemilik dan Pengedar Sabu-sabu
Kamis, 15/11/2018 - 11:20:44 WIB
 |
Dua orang pemilik sabu yang diamankan Polres Inhu |
TERKAIT:
INHU - Sat Resnarkoba Polres Inhu kembali mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (14/10/2018) sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Buluh Rampai Blok C RT/RW 04/02 Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
Penangkapan keduanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/174/XI/2018/RIAU/RES INHU, tanggal 14 November 2018.
"Kedua tersangka itu, yakni HH alias UC bin SH (34) warga Kecamatan Seberida, Inhu dan HK alias HK bin TM (32) warga Kecamatan Seberida, Inhu," kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Bripka Misran, Kamis (15/10/2018) pagi.
Misran menjelaskan, kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 pukul 08.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres inhu dapat Informasi bahwa di Desa Buluh Rampai Blok C Kecamatan Sebrida Kabupaten Inhu sering terjadi transaksi narkoba. Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Zainal Arifin SH MH memerintahkan tim Opsnalnya yang dipimpin oleh Kanit 1 IPTU Abdan SE MH untuk melakukan penyelidikan di alamat yang sesuai informasi tersebut dengan cara melakukan pengintaian.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah ada 3 orang laki laki sedang duduk-duduk di sebuah pondok yang mecurigakan. Kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Inhu melakukan penangkapan, dan berhasil mengamankan 2 orang laki laki yang bernama HH alias UC bin SH dan HK alias HK bin TM dan 1 orang lagi berhasil melarikan diri," terang Bripka Misran.
Kemudian lanjut Ps Paur Humas, dilakukan penggeledahan di seputar pondok dan berhasil menemukan 1 tas sandang, setelah dibuka ditemukan 4 bungkus diduga narkoba jenis sabu dan dilakukan interogasi. Pelaku HH mengakui kalo sabu itu adalah miliknya dan pelaku HK adalah suruhan HH untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan upah uang dan memberikan sabu gratis.
"Atas temuan tersebut barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Inhu untuk proses sidik lebih lanjut. Barang Bukti yang diamankan di TKP saat dilakukan penangkapan yakni 4 bungkus sabu seberat 19,20 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas sandang, 1 unit HP Nokia, 2 buah pak plastik pembungkus, uang Rp 550.000," tutupnya.
Penulis : Andri Subakti
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :