Curi Besi Portal, Warga Desa Sialang Jaya Diciduk Aparat Polsek Rambah
Senin, 29 Oktober 2018 - 15:48:46 WIB
PASIR PANGARAIAN - Karena diduga curi besi portal di Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, seorang pria berinisial DS (38), warga Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diciduk polisi.
DS berprofesi sebagai wiraswasta, dirinya ditangkap anggota Polsek Rambah Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 09.00 Wib, dengan tuduhan melakukan pencurian besi portal di Dusun Jaya Baru RT 02/ RW 05, Desa Sialang Jaya pada Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 08.00 Wib.
Dikatakan Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, selain menangkap tersangka, polisi turut menyita 1 set besi portal warna hitam kuning.
"Juga disita satu unit mobil dump truck dengan nomor polisi BM 8585 MP diduga milik Pemkab Rohul warna hitam kuning," kata Ipda Nanang, Senin (29/10/2018).
Sebut Ipda Nanang, pencurian besi portal terungkap Kamis pagi (25/10/2018) sekira pukul 08.00 Wib, seorang warga menanyakan ke Kepala Desa Sialang Jaya Yuherman Daulay, mengapa portal besi di Dusun Jaya Baru RT 02/ RW 05 dibongkar dan diambil besinya.
Kades langsung pergi dan melihat besi portal. Ketika itu Sekretaris Desa Sialang Jaya M. Alian memberitahukan ke Kades bahwa dirinya sempat menanyakan ke pelaku, mengapa portal dibongkar dan diambil besinya.
Pelaku menjawab, bahwa dirinya diperintah bos, namun Sekdes Sialang Jaya sempat memfoto pelaku saat membongkar portal besi tersebut yang dipotong dengan alat las . Kejadian langsung dilaporkan Kades ke Polsek Rambah.
Usai dapatkan laporan, Kanit Reskrim Polsek Rambah melaporkan kejadian ke Kapolsek Rambah AKP Hermawan perintahkan Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan.
Minggu (28/10/2018) sekitar pukul 08.45 Wib, setelah dapat informasi bahwa pelaku pencurian besi portal sedang berada di rumahnya di Desa Sialang Jaya. Polisi langsung bergerak ke lokasi, dan Kanit Reskrim dan anggota Polsek Rambah mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Dari introgasi, pelaku akui perbuatannya karena mencuri 1 set besi portal bersama dengan 3 orang temannya yang kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebut Ipda Nanang.
“Kini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Mapolsek Rambah untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :