Diduga Cabuli Anak Tiri, Petani di Desa Suka Maju Dilaporkan Istri ke Polsek Tambusai
Senin, 22 Oktober 2018 - 07:39:31 WIB
PASIR PANGARAIAN - Seorang pria di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), berinisial SU, diringkus polisi Kamis (18/10/2018) sekira pukul 07.00 Wib.
SU, berprofesi sebagai petani berusia 42 tahun, ditangkap setelah sang istri berinisial TT (29) melaporkannya ke Polsek Tambusai, dengan tuduhan suaminya sudah mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial DP atau sebut saja Melati.
Sesuai laporan nomor: LP/ 148/ X/ 2018/ Riau/ Res Rohul/ Sek Tambusai tanggal 18 Oktober 2018, dugaan pencabuli dialami Melati terjadi di rumah mereka di Desa Suka Maju pada Rabu sore (17/10/2018) sekitar pukul16.00 Wib.
Setelah dapatkan laporan dari TT, Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 07.00 Wib, Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos perintahkan Kanit Reskrim lakukan penyelidikan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pengecekan visum et repertum terhadap DP (korban), didapatkan bukti cukup dan dilakukan penangkapan terhadap SU," sebut Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, Minggu (21/10/2018).
SU kata Ipda Nanang, ditangkap anggota Polsek Tambusai tanpa adanya perlawanan di rumahnya di Desa Suka Maju.
"Kemudian, SU dibawa ke Mapolsek Tambusai guna diproses sesuai dgn hukum," sebut Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :