Polda Riau Kembali Periksa Wabup Bengkalis terkait Kasus Dugaan Korupsi Pipa di Inhil
PEKANBARU - Penyidik Polda Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, Kamis (18/10/2018), untuk yang ketiga kalinya atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi di Tembilahan.
"Benar, ia telah memenuhi panggilan penyidik. Diambil keterangan sebagai saksi saja," singkat Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada halloriau.com, Kamis (18/10/2018).
Sunarto tidak berkomentar banyak terkait pemeriksaan tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut bagian dari melengkapi berkas pemeriksaan.
Sebelumnya, Muhammad juga diperiksa, yang pertama dilakukan pada awal September 2018 lalu. Saat itu, Muhammad sama sekali tidak berkomentar terkait pemeriksaan yang dia jalani.
Lalu pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai saksi pada Senin (3/9/2018) lalu dan yang ketiga hari ini.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi ini, penyidik telah menyeret empat orang tersangka dalam beberapa proses tahapan.
Diantaranya adalah pihak kontraktor berinisial HA dan konsultan pengawas berinisial SY. Mereka ini tersangka baru dalam kasus itu.
Sebelumnya, ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Yakni, Sabar Stevanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sementara ini, Muhammad pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.
Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahwa proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Hasil proyek fiduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.
Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :