Tiga Pelaku Curanmor di Rambah Hilir Diringkus Polisi, Ini Peranan Masing-masing
Rabu, 17 Oktober 2018 - 17:49:38 WIB
PASIR PANGARAIAN - Tiga pria diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), diringkus anggota polisi setempat.
Ketika terlapor diciduk anggota Polsek Rambah Hilir Senin (15/10/2018) kemarin, yakni berinisial So (24) warga Kelurahan Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan (pelaku), FAS (33) petani di DK.II SKPD Desa Sungai Sitolang Kecamatan Rambah Hilir (Membantu menjualkan sepeda motor curian), dan Riki alias Ri (38) warga DK.II SKPD Desa Sungai Sitolang (Menjualkan sepeda motor hasil curian).
Disebutkan Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, ketiga tersangka diduga terlibat pencurian sepeda motor di rumah pelapor Engkos di Dusun Giri Harjo RT 007/ RW 006 Desa Sungai Sitolang, Kecamatan Rambah Hilir pada Sabtu (29/10/2018) sekitar pukul 10.30 Wib.
Dari pengungkapan itu, dari ketiga terlapor Polsek Rambah Hilir menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Verza dan 1 set kunci T yang disimpan dalam kantong celana depan pelaku bernama Riki.
Kata Ipda Nanang mengatakan, Honda Verza milik pelapor Engkos hilang dari dalam rumahnya, saat pelapor dan istrinya pergi ke kebun miliknya yang tak jauh dari rumah Sabtu (29/10/2018) sekitar pukul 07.00 Wib.
"Sepulang dari kebun, istri pelapor melihat pintu tengah rumahnya telah terbuka. Saat dicek, sepeda motor terlapor di dalam rumah sudah tidak ada lagi," kata Ipda Nanang, juga mengaku kejadian dilaporkan Engkos kepada Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Hilir.
Kemudian, laporan warga diteruskan ke Kanit Reskrim bersama Kanit IK, dan Bhabinkamtibmas Polsek Rambah Hilir Brigadir Firman Manik melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, diduga yang melakukan pencurian berinisial So.
Kemudian Senin (15/10/2018) sekitar pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir Aipda Jerry Winter, SH, mendapat informasi bahwa diduga pelaku Curanmor inisial So sedang berada di rumah mertuanya di Dusun Kendali Sodo RT 21/ RW 08 Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir.
Kemudian, Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani, SH, memerintahkan anggotanya lakukan penyelidikan kebenaran informasi. Senin sore sekira pukul 15.30 Wib, Kanit Reskrim bersama Kanit Intelkam serta 3 personel Polsek Rambah Hilir melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap laki-laki inisial So di rumah mertuanya.
Kemudian ketika dilakukan introgasi, tersangka So mengaku dirinya sudah melakukan Honda Verza milik pelapor Engkos, dan sudah dijual melalui temannya Riki dan FAS yang tinggal di DK.II SKPD Desa Sungai Sitolang.
“kemudian, Riki dan FAS diamankan personel Polsek Rambah Hilir di Desa Rambah Muda saat tengah menjual hasil panen karet pada Senin sekitar pukul 16.30 Wib," jelas Ipda Nanang, Rabu (17/10/2018) sore.
Lalu, terlapor Riki dan FAS mengaku, sudha menjual Honda Verza milik Engkos ke kenalannya inisial Un di Dusun Srewek Desa Setia Baru, Kecamatan Tambusai, yang sebelumnya ditangkap anggota Polres Rohul atas tuduhan perkara Narkoba.
"Barang bukti Honda Verza sudah diamankan di Dusun Srewek Desa Setia Baru di rumah saudara Un. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambah Hilir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono, SH.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :