www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Bersama Polresta Pekanbaru, Capella Honda Riau Ajak Kartini Muda Cari Aman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Upaya Pemerintah Mewujudkan Efektivitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Selasa, 16 Oktober 2018 - 12:41:54 WIB

Oleh : Adam Setiawan, S.H.
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum UII

Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini telah menimbulkan beberapa komentar dari beberapa tokoh, baik pro maupun kontra terhadap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Terlepas dari nuansa politik yang membalutnya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika ditelaah secara substansial Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, telah menunjukan niat yang luhur dari pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Sebagaimana kita ketahui peran serta masyarakat merupakan suatu keniscayaan tatkala korupsi telah dianggap akut di bumi Indonesia. Bahkan korupsi telah menjangkit aparat penegak hukumnya sendiri seperti contoh kasus yang sensasional, keterlibatan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Akil Mochtar dalam kasus korupsi yang berbeda, telah merusak citra penegak hukum bahkan meruntuhkan persepsi publik mengenai Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang bebas dari korupsi.

Secara tegas asumsi Penulis bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, telah menunjukan niat yang luhur dari pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Niat luhur tersebut dapat dilihat dari kebijakan pemerintah yang tetap mengakomodir keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemeberantasan tindak pidana korupsi. Walaupun ada beberapa catatan penting terkait substansi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, di antaranya merujuk pada Pasal 2 ayat 1 yang menyatakan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan tafsir gramatikal frasa Masyarakat “dapat” berperan mempunyai makna bisa dilakukan, bisa tidak dilakukan tentunya bersifat fakultatif dengan bahasa yang lebih sederhana dapat dikatakan “sukarela”.

Hal ini bertolak belakang dengan spirit pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya. Pemerintah dalam hal ini seharusnya menyelipkan frasa “wajib” membantu dalam upaya pencegahan  dan pemberantasan tindak pidana korupsi. sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa peran serta masyarakat merupakan suatu keniscayaan tatkala korupsi telah dianggap akut di bumi Indonesia.

Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan perwujudan dari prinsip transparansi dalam Negara demokrasi dan tentunya agar mewujudkan tujuan negara. Namun berdasarkan realitas di lapangan telah menunjukan bahwa laporan, saran, atau kritik dari masyarakat tersebut sering tidak mendapatkan respon yang baik oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi, penegak hukum wajib untuk memeriksa informasi yang telah dimuat dalam laporan, lalu penegak hukum wajib memberikan jawaban atau keterangan atas laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diberikan oleh masyarakat.

Selain itu, dalam rangka mewujudkan efektivitas pemberantasan korupsi. Pemerintah harus memberikan motivasi yang tinggi kepada masyarakat, dengan cara memberi penghargaan kepada masyarakat yang berjasa terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berupa piagam atau premi. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan masyarakat terbebas dari perilaku koruptif . Disamping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi.

Selaras dengan hal tersebut Pemerintah telah mengakomodir bentuk penghargaan terhadap peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sebagaimana Pasal Pasal 13 ayat l Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan. Pasal 13 ayat 2 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada :a. Masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi; atau b. Pelapor.

Berdasarkan substansi pasal Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, terlihat tidak ada perbedaan yang secara signifikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, yang menjadi pembeda adalah di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 menyebutkan nominal uang penghargaan dalam bentuk premi berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2% (dua permil) dari jumtah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara; ayat 2 Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); ayat 3 Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2%(dua permil) dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan; ayat 4 Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 paling banyak Rp10.000.000,00 (sepulu juta rupiah).

Adapun bunyi pasal yang disebutkan di atas telah membuka ruang dan memberi motivasi agar masyarakat dapat terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penulis menaruh harapan yang besar bahwa kebijakan ini bukan merupakan sebagai alat legitimasi semata dari pemangku kekuasaan untuk mempertahankan kekuasaannya melainkan niat yang luhur dari pemerintah dalam mewujudkan efektivitas pemberantasan tindakan pidana korupsi. (*)




   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Capella menggelar kegiatan seminar untuk Kartini muda dari SMK N 7 Pekanbaru (foto/ist)Bersama Polresta Pekanbaru, Capella Honda Riau Ajak Kartini Muda Cari Aman
Indosat catat lonjakan trafik data sepanjang Hari Raya Idulfitri (foto/int)IOH Catat Lonjakan Trafik Data 17% Selama Lebaran Idulfitri
Ilustrasi pekerja curi mobil bos di Batam, Kepulauan Riau (foto/int)Pura-pura Temukan Mobil Bos, Karyawan di Batam Minta Imbalan Rp20 Juta
Ketum PSSI, Erick Thohir bersama Shin Tae-yong makan bersama (foto/IG)Akhirnya Kontrak Shin Tae-yong Diperpanjang di Timnas Indonesia
Gedung BRK Syariah (foto:int) Seleksi Dirut Sepi Peminat, Komisi III DPRD Riau Beri Dua Opsi Pada Pemprov Riau
  Kepala Kemenag Pelalawan, Drs H Jisman, MAH (foto/int)Tahun Ini, Pemkab Pelalawan Berangkatkan 336 Calon Jamaah Haji
Dinas PUPR-PKPP Riau telah memperbaiki kerusakan di Jalan Kartama, Kota Pekanbaru untuk fungsional. Jalan Kartama Pekanbaru yang Rusak Sudah Fungsional
Politisi partai Demokrat, Agung Nugroho (foto:ist) Makin Mengerucut, Siapa Bacalon Wawako Pekanbaru yang Bakal Dampingi Agung Nugroho di Pilkada?
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang menjadi tersangka korupsi kegiatan sosialisasi (foto/int)Rugikan Negara Rp856 Juta, Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Jadi Tersangka Korupsi
Raja Baut bagikan ribuan sembako untuk masyarakat Bagansiapiapi, Rohil (foto/Afrizal)Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved