Tiga Anggota Dewan Kembalikan Uang Dugaan Kegiatan Fiktif, Proses Hukum tetap Jalan
PEKANBARU - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran di Sekretariat DPRD Rokan Hilir (Rohil), masih terus diburu kebenarannya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, hingga saat ini.
Bukti proses lanjutan ini, penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi yang diduga mengetahui kasus ini. Diantaranya staf Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekwan dan tiga orang legislator DPRD.
"Ada ASNnya, ada anggota dewan. Masih dalam lidik (penyelidikan,red)," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, kepada halloriau.com, Jumat (12/10/2018).
Selain itu, penyidik dalam kasus tersebut, kata Gidion, masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya, dan masih menelusuri seluruh kegiatan di Setwan tersebut.
"Kegiatan tentunya banyak. Ada yang fiktif, ada yang kelebihan pembayaran, ya termasuk perjalanan dinas," sambung Gidion.
Terkait kasus ini, penyelidikan dan pemeriksaan puluhan saksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rohil.
Dalam kasus ini, penyidik berhasil menerima uang dari hasil pengembalian oleh oknum anggota dewan untuk diserahkan kembali ke kas daerah.
Terkait pengembalian uang tersebut, Gidion menegaskan tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang dilakukan jajarannya. Upaya itu menjadi tujuan pemberantasan korupsi, hanya saja tidak akan menghapus proses hukum.
"Tidak mempengaruhi. Tidak menjustifikasi menghilangkan perbuatan pidananya. Lebih bagus begitu, karena misi pemberantasan korupsi dengan pengembalian uang negara," singkat Gidion.
Sebelumnya, dalam lanjutan proses penyelidikan ini, tiga anggota dewan telah diperiksa oleh pihak penyidik. Mereka berinisial RU, AF dan JS yang diduga terkait tindak pidana korupsi kegiatan fiktif di DPRD Rokan Hilir.
Sebelumnya dalam perkara ini, di penghujung bulan September, penyidik Polda Riau telah memeriksa sebanyak 43 orang sebagai saksi. Sebagian saksi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) staf PNS. Serta dari pengguna anggaran bendahara periode 2017.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :