Polda Riau Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Dokumen Palsu Proyek TPA Kuansing Senilai Rp17 Miliar
Kamis, 04 Oktober 2018 - 17:46:01 WIB
PEKANBARU - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto, angkat bicara terkait kasus dugaan dokumen palsu lelang terhadap pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi senilai Rp17 miliar.
"Kita sudah memeriksa beberapa saksi, tepatnya sekitar 13 orang untuk dimintai keterangannya," kata Hadi kepada halloriau.com, Kamis (4/10/2018) sore.
Selain itu, beberapa dokumen lelang diduga palsu sesuai laporan yang diterima. Kata Hadi, polisi telah mengumpulkannya untuk proses penyelidikan yang mengarah ke tersangka.
Sementara saksi-saksi dari mana yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Hadi menyebutkan belum mengetahui pasti, yang jelas total yang diperiksa ada 13 orang.
"Untuk saksi 13 orang diperiksa belum tahu pasti dari pihak mana. Kemudian dokumen lelang yang diduga palsu sudah kita kumpulkan semuanya guna diarahkan ke tersangkanya," singkat Hadi.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan surat pengaduan oleh seseorang yang dilayangkan ke Kapolda Riau, Irjen Pol Nanang, tentang adanya pihak yang dirugikan, beberapa waktu.
Dalam surat pengaduan tersebut, tertulis dugaan pelanggaran dokumen oleh pihak yang dirugikan. Setelah ada surat pengaduan, baru disposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk didalami.
Dalam langkah awal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah periksa seseorang inisial RA selaku Sekretaris Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan TPA Kuansing, Senin (9/7/2018) lalu.
Dari hasil interograsi kemarin, penyidik masih membutuhkan keterangan lebih banyak lagi, selain dari satu orang yang dimintai keterangannya (RA,red).
Sebelumnya, Pokja TPA Kuansing diduga melakukan kelalaian dalam memutuskan memenangkan PT NLI sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp15 miliar lebih. Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut.
Belakangan PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan memangkan lelang tender dengan mengklaim pernah membangun TPA di Bojonegoro, Jawa Timur. Akan tetapi, klaim itu diduga kuat palsu, setelah pemerintah setempat menyatakan tidak pernah membangun TPA di wilayah Sukorejo.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :