Kasus Korupsi Proyek PLTU Riau-1, KPK Belum Panggil Saksi dari Riau
Senin, 24 September 2018 - 18:50:07 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus menggali keterangan para saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Kali ini saksi yang dimintai keterangan antara lain, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir dan CEO PT Blackgold Energy Indonesia Philips C Rickard.
"Terkait dengan penyidikan ini, penyidik masih fokus pada pihak dari PLN, anggota DPR, pejabat Kementrian ESDM, pengurus partai dan swasta," ucap Febri Diansya Juru Bicara KPK saat dikonfirmasi halloriau.com, Senin (24/9/2018) sore melalui pesan WhatsApp,
Febri masih belum memberikan komentar lebih banyak mengenai pihaknya belum memanggil saksi dari Provinsi Riau dalam kasus tersebut. "Belum ada. Tetapi jika nantinya ada, kita kabarin lagi," singkat Febri.
Selain dua orang itu, penyidik KPK juga pernah memeriksa Direktur Utama PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi e-KTP.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.
Lalu KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt. Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni. Menurut penyidik, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam penyidikannya, diketahui, Eni Maulani Saragih menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp4,8 miliar, yang diberikan secara bertahap.
Uang sebanyak itu, diketahui merupakan commitment fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek tersebut. Adapun proyek 35 ribu megawatt tersebut, diketahui berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tepatnya didaerah Peranap.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :