Petugas Gabungan Ringkus Pelaku Pembakaran Lahan TNTN Seluas 12 Hektare
Kamis, 20 September 2018 - 20:49:10 WIB
PEKANBARU - Seorang pelaku kejahatan pembakaran hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Kabupaten Pelalawan, berhasil diciduk tim gabungan Satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakkum) dan Polres Pelalawan.
Luas lahan yang terbakar akibat perbuatan pelaku yang merupakan warga Dusun Bukit Makmur, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan itu, capai 12 hektare.
"Pelaku inisialnya P (38) warga yang tinggal di sekitar kawasan konservasi tersebut. Ia sudah kita amankan," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi kepada halloriau.com, Kamis (20/9/2018).
Kasus ini mencuat, kata Kaswandi setelah laporan dari Satgas Udara akan terjadinya kebakaran di kawasan TNTN yang masuk dalam kawasan Resor Tunggal, Balai TNTN, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Petugas yang mendapat laporan bergegas melakukan penyelidikan langsung. Hasilnya langsung mengarah ke pelaku pembakaran lahan yang berujung penangkapan.
"Dari penyelidikan P mengaku sebagai pemilik lahan. Dia juga mengaku sebagai pelaku pembakar lahan itu," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Balai TNTN, Supartono yang mengatakan bahwa pelaku pembakar TNTN hingga menyebabkan kebakaran seluas 12 hektare tersebut merupakan warga yang tinggal di sekitar kawasan konservasi tersebut.
"Pembakar lahan, sudah kita amankan bersama Polres Pelalawan. Pelakunya warga yang tinggal di desa sekitar sana (TNTN)," singkat Supartono.
Dia mengatakan Balai TNTN bersama Polres Pelalawan melakukan operasi patroli gabungan pasca hutan konservasi yang kini terus 'digerogoti' para perambah tersebut, terbakar sejak awal pekan ini.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :