www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pelaku Kasus Ganja 1,3 Ton Dituntut Hukuman Mati
Kamis, 20 September 2018 - 07:44:51 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang tuntutan atas kasus ganja seberat 1,3 ton yang diungkap polisi. Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ri‎szki Albar, Frengky Alexandro, Yohanes Christian, Ade Susilo dan Gardawan.

Sidang digelar di Ruangan Soerjono dengan Ketua Majelis Agus Setiawan, dan dua anggota hakim bernama Ivonne dan Sarjiman. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta seluruh terdakwa dihukum mati.

"Terdakwa Riszki Albar dan kawan-kawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika atau melawan hukum dengan pidana mati, dengan barang bukti berupa 1,3 ton ganja," kata salah satu JPU, Kurniawan di lokasi, Rabu (19/9/2018).

Dilansir dari liputan6.com, dalam tuntutan itu, JPU menilai seluruh terdakwa terbukti bersalah dan merusak generasi muda. "Perbuatan mereka bisa merusak generasi bangsa kalau barang ini beredar," katanya.

Hakim memberikan waktu sampai sidang selanjutnya yang jatuh pada Rabu 26 September 2108.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa Frengky, Fitra menilai apa yang dituntut JPU sangatlah tidak adil. Menurut dia, para terdakwa bukan otak dari kasus ganja ini.

"Mereka ini cuma korban dan disuruh. Yang mengatur semua ini masih DPO. Bawa mobil dari Aceh tapi otaknya si Iwan nggak ketangkep. Yang penting di sini belum ketangkep," kata Fitra usai persidangan.

Polda Metro Jaya bersama jajaran satuan narkoba Polres Metro Jakarta Barat sebelumnya menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ganja asal jaringan Aceh. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan sejak Maret 2017.

Polisi menangkap pengedar di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Diketahui, ganja tersebut masuk ke Jakarta melalui pengiriman jalur darat dari Aceh. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Indra Gunawan Eet.Indra Gunawan Eet Disiapkan Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Kembali Bertarung dengan Kasmarni
Ketua Nasdem Dumai Paisal yang saat ini menjabat Wako Dumai dan Ketua Demokrat Dumai, Prapto Sucahyo.Pilwako Dumai 2024, Ketua DPC Demokrat Dumai Mulai
PJ Walikota Tanjungpinang Hasan.(Istimewa)PJ Walikota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
  Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
PSPS Riau.Persiapan Liga 2 Musim 2024/2025, Management PSPS Riau Lakukan Evaluasi
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas.SKK Migas Dorong Kontraktor Manfaatkan Momentum Lonjakan Harga Minyak
Roojai Indonesia hadir untuk menjadi asuransi online terbaik dan memastikan finansialmu terproteksi dengan menawarkan berbagai manfaat asuransi, diantaranya roadside assistance 24/7, proses klaim yang mudah dan cepat, diskon, dan masih banyak lagi. Tips Memiliki Asuransi All Risk Mobil Secara Online dan Tanpa Ribet
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved