www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PDIP Hanya Buka Penjaringan untuk Calon Wakil Bupati Bengkalis
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Hutang Bir Guru di Inhu yang Tewas Dibacok Golok Ikan Ternyata Rp500 Ribu, Selama Ini Ngumpet di Rumah Mertua
Selasa, 18 September 2018 - 19:56:21 WIB

PEKANBARU - Tersangka inisial AG yang membacok seorang guru bernama Tardi, di Siberida - Inhu, pada tanggal 4 September 2018, lalu yang berakhir dengan kematian. Korban rupanya berhutang minuman sebesar Rp500 ribu yang tidak kunjung dibayar kepada tersangka pengelola cafe.

"Dia punya hutang minuman jenis Bir dan ABC sebesar Rp500 ribu, tidak dibayarnya. Saat ditagih korban malah marah-marah," ujar tersangka kepada halloriau.com, Selasa (18/9/2018) saat ekspos. 

AG sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah menghabisi nyawa korban dengan sebilah golok yang terdapat di dalam cafenya. Senjata itu biasanya digunakan tersangka untuk memotong ikan. 

"Golok tersebut saya gunakan untuk memotong ikan. Bukan ada rencana saya untuk menghabisi korban," akui tersangka. 

Sementara ini, tersangka yang sekaligus pemilik dari cafe tersebut, dibangunnya sudah berjalan 8 bulan lamanya. Korban yang datang, setiap memesan minuman tidak pernah membayarnya. Puncak kejadian itu saat ditagih membayar hutan. 

"Jadi, peristiwa pembacokan ini awalnya tersangka menagih hutang korban yang sudah 3 kali tidak dibayar. Tapi disambut dengan nada tinggi, terjadilah cekcok mulut dengan berujung pembacokan terhadap korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hadi Purwanto, Selasa (18/9/2018) siang. 

Lebih lanjut, Hadi menambahkan tersangka ini pernah melakukan tindak kejahatan yang melanggar hukum (residivis,red) di daerah Jambi. Atas perbuatannya, pengadilan menghukumnya 6 tahun penjara. 

"Sebelumnya ini, tersangka pernah tersandung kasus yang melanggar pasal 365. Tapi korbannya tidak meninggal. Dia dihukum selama 6 tahun, dan baru keluar pada tahun 2015 silam di daerah Jambi," beber Hadi. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara dan 7 tahun. 

"Dalam kasus ini, tersangka tidak dibantu siapa-siapa, hanya tunggal," singkat Hadi. 

Sementara ini, tersangka ditangkap oleh Tim Sub Direktorat III Jatanras, Polda Riau, di rumah mertuanya atau istrinya di daerah Provinsi Aceh, Sabtu (15/9/2018) sore, tanpa perlawanan. Ia sembunyi disana selama 11 hari pasca peristiwa pembacokan. 

Penulis: Helmi 
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PDIP rekomendasikan Kasmarni untuk bakal Calon Bupati Bengkalis di Pilkada 2024 (foto/Zulkarnain)PDIP Hanya Buka Penjaringan untuk Calon Wakil Bupati Bengkalis
HK optimalkan PMN 2024 untuk keberlanjutan penugasan JTTS tahun 2025 (foto/ist)HK Optimalkan PMN 2024 untuk Keberlanjutan Penugasan Tol Trans Sumatera
Ilustrasi pembangunan Flyover Panam Pekanbaru, masih tahap penyiapan dokumen (foto/int)Proses Pembangunan Flyover Panam Pekanbaru Masih Tahap Pengadaan Tanah
PT RAPP melakukan sosialisasi dengan menggelar dialog dan konsultasi publik bersama masyarakat (foto/Ultra)Incar Sertifikasi FSC, RAPP Gelar Dialog dan Konsultasi Publik Bersama Masyarakat Kuansing
Harga TBS kelapa sawit plasma di Provinsi Riau masih tinggi (foto/int)Harga TBS Sawit Plasma di Riau Tembus Rp2.929 per Kg
  Perwakilan Edy Natar ambil formulir di PKB, Selasa (23/4/2024) (foto:ist) Ambil Formulir di Demokrat dan PKB, Edy Natar Jadi Bacalon Gubri yang Pertama Daftar ke Parpol
Hari ini PLTA Koto Panjang menutup dua pintu waduk (foto/int)Debit Air Terus Menyusut, 2 Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Ditutup
Ilustrasi stand UMKM di Gernas BBI/BBWI disediakan gratis Pemprov Riau (foto/tribunpku)Disediakan Gratis, Ini Link Pendaftaran Stand UMKM di Gernas BBI/BBWI Riau
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai (foto/RRI)Sekolah Dilarang Perpisahan di Hotel, Kadisdik Riau: Jangan Bebani Orang Tua Siswa
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto hadiri Rakornas Penanggulangan Bencana (PB) 2024 (foto/int)Dibuka Wapres, Pj Gubri Hadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved