PEKANBARU - Belum puas dengan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pipa transmisi, Tembilahan, yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Aliansi Mahasiswa Riau Bersatu Lawan Korupsi (Alamak), gelar unjuk rasa, Selasa (18/9/2018).
Dalam kasus tersebut, massa menyebut Muhammad ST MP, diduga ikut terlibat dan malah harusnya jadi tersangka baru.
"Kami mendesak penyidik untuk segera menetapkan Muhammad sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan. Dimana kami menilai dia sebagai aktor utama terjadinya dugaan korupsi tersebut," kata Ricky selaku koordinator lapangan.
Dalam orasinya, massa menuntut penyidik sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini dan melimpahkan berkasnya ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Kami minta pihak kepolisian bersikap netral dalam menjalankan tugas dan fungsi menegakkan hukum tanpa pandang bulu," tegas Ricky.
Mereka berkali-kali meminta agar Muhammad yang saat itu sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau, ditahan. Hal ini dinilai sebagai bukti polisi bisa mensejajarkan para pelaku kejahatan korupsi. Massa juga mendesak agar segera limpahkan berkas dua tersangka kasus ini ke Jaksa.
"Kami juga minta pihak Kejaksaan melakukan proses percepatan kasus tersebut dan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," sambung Ricky dalam tututan yang dibacakan.
Selain itu juga, masa menilai kasus ini turut melibatkan SF Hariyanto selaku Pengguna Anggaran. Dimana dia dinilai telah lalai menjalankan tupoksinya.
Dari banyaknya informasi Hariyanto diduga telah melakukan intervensi dan memaksakan perusahaan pemenang tender yang beralamat di Medan.
Lebih lanjut, perwakilan dari kepolisian, Kapolsek Kota Pekanbaru, Kompol Hanafi memberi tanggapan masa dengan positif. Katanya saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah bekerja.
"Dalam kasus korupsi yang ditangani penyidik Polda Riau, sudah ada 5 kasus. Dua diantaranya sudah P21 dan tiga lainnya masih penyidikan," kata Kapolsek.
Hanafi juga meyakini, bahwasanya penyidikan yang dilakukan pihak Polda Riau dapat dipantau terus. Guna mengetahui perkembangan lebih lanjut.
"Jika berkenaan silahkan, datang sendiri adik-adik mahasiswa memantau langsung ke penyidik terhadap kasus ini. Untuk mengetahui perkembangannya setiap hari," tutup Kapolsek.
Sebelumnya, Muhammad, wakil Bupati Bengkalis, diperiksa untuk yang kedua kalinya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Senin (3/9/2018) lalu.
Ia datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Riau dengan menggunakan menggunakan Toyota Fortuner H 8328 ZZ warna hitam.
Saat ditanyai dirinya dipanggil penyidik Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Muhammad, hanya menyebutkan ucapan terima kasih kepada awak media.
"Oke makasih ya," singkat Muhammad kepada awak media sambil berlalu.
Sejauh ini, penyidik Polda Riau sudah melimpahkan 3 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di bulan Juni dan pertengahan Agustus 2018 lalu.
Dimana 3 SPDP yang baru ini ada nama 3 orang tersangka baru. Namun dalam suratnya tersebut tidak dicantumkan nama-nama tersangka yang baru itu.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi halloriau.com, keterkaitan Muhammad dipanggil penyidik Direskrimsus Polda Riau, membenarkan data tersebut.
"Benar dia (Muhammad,red) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan," singkat Sunarto.
Diketahui, 2 tersangka yang lebih dulu ditetapkan statusnya, yakni, Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, dan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini. Sejumlah saksi diambil dari pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan.
Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Sementara pada lokasi pekerjaan pemasangan pipa, tidak ditemukan galian sama sekali, bahkan pipa dipasang di atas tanah. Selain itu, pada item pekerjaan timbunan bekas galian, juga dipastikan tidak ada pekerjaan timbunan kembali, karena galian tidak pernah ada.
Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut.
Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)