PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memvonis bersalah 3 warga negara asing asal Malaysia, karena telah terbukti mencabuli anak di bawah umur. Mereka mengaku tidak mengetahui karena dipesan melalui seorang mucikari.
Terdakwa ini, (3 WNA) dijatuhi hukuman 5 bulan kurungan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/8/2018) lalu. Selain itu, seorang mucikarinya bernama Deli ikut diadili juga dengan vonis 8 bulan.
Tiga terdakwa WNA Malaysia, yakni Ravi, Kumar, dan Sagunam, serta Deli yang jadi mucikari, semua dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
"Benar, tiga pelaku cabul sudah divonis lima bulan penjara, dan mucikarinya delapan bulan penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Bambang Heri Purwanto kepada halloriau.com, Kamis (9/8/2018) siang.
Untuk pelaku cabul ini dihukum lima bulan penjara. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan mucikari, divonis delapan bulan penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan, yakni satu tahun penjara.
Sidang yang digelar kamarin itu, dipimpin oleh Hakim Bambang Myanto, yang berlangsung tertutup. Karena terkait dengan asusila. Lebih lanjut, kata Bambang, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp5 juta, subsider dua bulan kurungan.
"Mereka dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp200 juta," sebut Bambang.
Sementara itu, dalam pasal tersebut tidak dicantumkan hukuman minimalnya. Sehingga tidak menyalahi jika JPU menuntut lima bulan penjara terhadap tiga terdakwa.
"Kalau hakim juga memutuskan sama dengan tuntutan, artinya hakim sependapat dengan kita," yakin Bambang.
Namun yang menjadi pertimbangan permasalahan rendahnya tuntutan itu, Bambang menegaskan ketiga terdakwa tidak tahu bahwa tiga korban masih di bawah umur.
"Penyebabnya, tiga terdakwa ini hanya memesan jasa pemuas nafsu itu kepada seorang mucikari," tegas Bambang.
"Dia (terdakwa, red) hanya 'membeli'. Kan dia bayar. Jadi tidak mengetahui dia itu anak dibawah umur. Kalau mereka tahu itu anak-anak, tentu akan menolak. Itulah yang jadi pertimbangan kita," cerita Bambang.
Hal lainnya yang menjadi permasalahan terpenting dari kasus ini. Korban ini diyakinkan memang berprofesi sebagai wanita pekerja pemuas hasrat pria.
"Dengan kata lain, adanya mucikari sebagai tempat pemesanan, diyakinkan kerjanya mereka (korban,red) ini memang itu tadi," ulang Bambang.
Sebelumnya, 3 WNA asal Malaysia ini diamankan jajaran Polresta Pekanbaru, Sabtu (10/3/2018) lalu di Hotel Grand Elite, Jalan Riau, Pekanbaru. Diduga mereka telah mencabuli anak di bawah umur, salah satu korban yang dipesannya melalui seorang mucikari.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)