www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pak Ogah di Pekanbaru Meresahkan, TAF: Satpol PP Jangan Cuma Aktif di Medsos
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pesan Lewat Mucikari, Tiga WNA Divonis Rendah atas Kasus Pencabulan Anak
Kamis, 09 Agustus 2018 - 15:02:17 WIB

PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, memvonis bersalah 3 warga negara asing asal Malaysia, karena telah terbukti mencabuli anak di bawah umur. Mereka mengaku tidak mengetahui karena dipesan melalui seorang mucikari.

Terdakwa ini, (3 WNA) dijatuhi hukuman 5 bulan kurungan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/8/2018) lalu. Selain itu, seorang mucikarinya bernama Deli ikut diadili juga dengan vonis 8 bulan.

Tiga terdakwa WNA Malaysia, yakni Ravi, Kumar, dan Sagunam, serta Deli yang jadi mucikari, semua dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Benar, tiga pelaku cabul sudah divonis lima bulan penjara, dan mucikarinya delapan bulan penjara," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Bambang Heri Purwanto kepada halloriau.com, Kamis (9/8/2018) siang.

Untuk pelaku cabul ini dihukum lima bulan penjara. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan mucikari, divonis delapan bulan penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan, yakni satu tahun penjara.

Sidang yang digelar kamarin itu, dipimpin oleh Hakim Bambang Myanto, yang berlangsung tertutup. Karena terkait dengan asusila. Lebih lanjut, kata Bambang, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp5 juta, subsider dua bulan kurungan.

"Mereka dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan denda maksimal Rp200 juta," sebut Bambang.

Sementara itu, dalam pasal tersebut tidak dicantumkan hukuman minimalnya. Sehingga tidak menyalahi jika JPU menuntut lima bulan penjara terhadap tiga terdakwa.

"Kalau hakim juga memutuskan sama dengan tuntutan, artinya hakim sependapat dengan kita," yakin Bambang.

Namun yang menjadi pertimbangan permasalahan rendahnya tuntutan itu, Bambang menegaskan ketiga terdakwa tidak tahu bahwa tiga korban masih di bawah umur.

"Penyebabnya, tiga terdakwa ini hanya memesan jasa pemuas nafsu itu kepada seorang mucikari," tegas Bambang.

"Dia (terdakwa, red) hanya 'membeli'. Kan dia bayar. Jadi tidak mengetahui dia itu anak dibawah umur. Kalau mereka tahu itu anak-anak, tentu akan menolak. Itulah yang jadi pertimbangan kita," cerita Bambang.

Hal lainnya yang menjadi permasalahan terpenting dari kasus ini. Korban ini diyakinkan memang berprofesi sebagai wanita pekerja pemuas hasrat pria.

"Dengan kata lain, adanya mucikari sebagai tempat pemesanan, diyakinkan kerjanya mereka (korban,red) ini memang itu tadi," ulang Bambang.

Sebelumnya, 3 WNA asal Malaysia ini diamankan jajaran Polresta Pekanbaru, Sabtu (10/3/2018) lalu di Hotel Grand Elite, Jalan Riau, Pekanbaru. Diduga mereka telah mencabuli anak di bawah umur, salah satu korban yang dipesannya melalui seorang mucikari.

Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri (foto/int)Pak Ogah di Pekanbaru Meresahkan, TAF: Satpol PP Jangan Cuma Aktif di Medsos
Jalan Darma Bakti tambah parah tak kunjung diperbaiki Pemko Pekanbaru (foto/dini)Makin Parah, Warga Tagih Janji Pemko Pekanbaru Perbaiki Jalan Darma Bakti
BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad.Wujudkan Misi Kesejahteraan Umat, BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat turunkan tim ke PT TBS (foto/Yuni)Tim Disnakertrans Riau Turun ke PT TBS Kuansing Hari Ini
Pembukaan Uji Kompetensi Wartawan Tahun 2024 Angkatan XXIII di Pekanbaru, Selasa (23/4/2024).Wartawan Ujung Tombak Terwujudnya Berita Berkualitas, Aktual dan Berimbang
  Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Taufiq OH (foto/Yuni)150 Stand UMKM Disediakan Gratis Selama Gernas BBI/BBWI Riau
Viral debt collector menghadang pemobil diduga akan tarik paksa kendaraan di Pekanbaru (foto/int)Viral Debt Collector Hadang Mobil di Pekanbaru, Ini Aturan Tarik Kendaraan di Jalan
BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai.BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai
Anggota DPRD Riau dan politisi PAN, Mardianto Manan (foto:ist) Mardianto Manan Ungkap Keinginan Maju Pilwako, Yakin Bisa Benahi Pekanbaru
Sekda Inhu, Hendrizal mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi tahun 2024 via daring (foto/andri)Sekda Inhu Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved