Polda Riau Tetapkan 11 Tersangka Karhutla 2018, Nihil SP3
Selasa, 31 Juli 2018 - 15:52:58 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), menjadi 11 orang tersangka dari perorangan, bukan korporasi. Sebelumnya, dalam 10 Laporan Polisi (LP) ada 11 orang tersangka.
"Saat ini sudah ada 11 orang tersangka dari 10 Laporan Polisi yang berhasil dievaluasi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan kepada halloriau.com, Selasa (31/7/2018).
Satgas Gakkum Karhutla telah evaluasi keseluruhan yang dilakukan penyidik Polda Riau selama tahun 2018 ini, terapung sedikitnya ada 53 laporan kejadian. Kata Gidion yang terindikasi unsur pidana Karhutlanya sebanyak 10 laporan.
"Dari evaluasi tahun 2018 ini, 53 laporan kejadian hanya 10 yang terdapat unsur pidananya. Ikut melibatkan 11 tersangka," sebut Gidion.
Lebih lanjut, Gidion menyebutkan pihaknya telah melakukan upaya penanggulangan pertama, dengan memberikan sosialisasi tentang kesasaran ke pihak-pihak perusahaan atau koperasi.
"Pola kesadaran ini telah kita lakukan ke pihak perusahaan. Makanya tersangkanya dari perorangan saja, bukan dari korporasi," yakin Gidion.
Selain itu, pola kesadaran ini pihaknya akan menerapkan juga untuk di kalangan masyarakat luas. Jangan membuka lahan atau hutan dengan cara membakarnya.
"Kalau untuk korporasi yang menyalahi aturan, mereka dihadapkan kepada sanksi hukum yang cukup tinggi, dan pastinya akan berpikir. Tinggal perorangan lagi yang harus dikelola tingkat kesadarannya jangan bakar lahan lagi," bener Gidion.
Dalam perkara yang ada unsur pidana Karhutla kali ini, Gidion menegaskan tidak ada yang di Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
"Untuk SP3 tidak ada, tahap II nya sudah ada 6, kasus," tegas Gidion.
Untuk luas lahan yang paling banyak terbakar dalam proses penyelidikan yang ditanganinya saat ini, adalah di wilayah Dumai ada 3 Lp, Bengkalis 2 LP. Sementara untuk wilayah Kampar, Inhil, Rohil, masing-masing terdapat 1 LP.
"Untuk luas lahan terbakar yang ada tindak pidananya kurang lebih ada 100 hektare. Evaluasi dari keseluruhan lahan yang terbakar tingkat penyidikan baru 28 persen," pungkas Gidion.
Penulis: Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :