Buang Korban ke Dalam Parit, Akhirnya Pelaku Curas di Lubuk Jambi Ditangkap di Lampung
TELUK KUANTAN - Sat Reskrim Polres Kuansing dan Resmob Ditreskrimum Polda Riau diback up jajaran Polda Lampung berhasil membekuk dua pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Provinsi Lampung, Minggu (15/7/2018) dinihari.
Kedua pelaku yang ditangkap inisial T warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah dan DP warga Panarangan Jaya Indah Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Kedua pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi Nomor Pol : Lp/ 09/VI/2018/Riau/Res Kuansing / Sek, Kuantan Mudik, tanggal 9 juni 2018.
"Penangkapan kedua pelaku juga di back up oleh Jajaran Polda Lampung,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Fibri Karpiananto melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan, Minggu (15/7/2018).
Disampaikan Lumban, penangkapan kedua pelaku berawal adanya laporan warga yang menjadi korban pelaku curas bernama Haloman Sihotang warga Kelurahan Sail, Pekanbaru.
Dimana pada Sabtu (9/7/2018) sekira pukul 00:10 WIB korban Haloman Sihotang yang merupakan sopir taksi online membawa penumpang dari Pekanbaru menuju Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing menggunakan mobil Xenia warna Silver dengan No Pol BM 1299 JR.
Sampai di Lubuk Jambi dua orang penumpang tersebut tiba-tiba menodongkan pisau kepada korban.
Usai todongkan pisau, kedua pelaku mengikat korban dan pelaku membuang korban ke dalam parit di sekitar Desa Koto Cengar.
Seminggu berlalu, akhirnya Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Minggu (15/7/2018). Polisi menangkap tersangka DP di Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunuai, Kabupaten Lampung Tengah.
Setelah dilakukan pengejaran, polisi kembali menangkap tersangka kedua inisial T sekira pukul 04:30 WIB di kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone Nokia warna biru, sepatu cats warna cream, baju kemeja, celana jeans warna biru.
Untuk tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan pengambilan barang bukti berupa HP yang digunakan oleh tersangka Tarsan pada saat melaksanakan aksinya. Serta melakukan penyelidikan terhadap barang bukti kendaraan mobil Xenia warna silver dengan No. Pol BM 1299 JR.
Penulis: Robi Kuansing
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :