Terkait Penyertaan Modal PT BLJ Rp 300 M, 2 Mantan Anggota Pansus Bantah Terima Gratifikasi
Rabu, 04 Juli 2018 - 13:40:31 WIB
BENGKALIS – Dua mantan anggota Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal ke BUMD PT BLJ membantah telah menerima gratifikasi. Bantahan tersebut pun telah mereka sampaikan dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Kedua mantan anggota pansus tersebut yakni H Thamrin Mali dari Partai Golkar dan H Azmi R Fatwa dari Partai PKS. Bantahan keduanya terkait dengan adanya pengakuan mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah pada sidang tipikor terkait korupsi penyertaan modal Rp300 miliar kepada BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) minggu lalu bahwa Pansus Ranperda penyertaan modal menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang diduga sebagai gratifikasi untuk meloloskan Ranperda.
“Jangankan menerima, saya sedikitpun tidak tahu menahu soal adanya uang yang diberikan mantan ketua DPRD Jamal Abdillah untuk anggota Pansus, apalagi nilainya mencapai Rp1,5 miliar. Waktu itu Kami bekerja sebagai Pansus, dikarenakan Ranperda diajukan eksekutif ke dewan untuk dibhas menjadi Perda, dan kita jadikan Ranperda itu sebagai salah satu prioritas,” ujar Thamrin Mali, Rabu (4/7).
Menurut Thamrin Mali yang masih menjabat anggota DPRD Bengkalis sekarang ini, Pansus penyertaan modal yang dibentuk tahun 2012 beranggotakan 13 orang dan mereka semua bekerja sesuai dengan keperluan, yaitu membahas Ranperda untuk disahkan menjadi Perda. Soal adanya dugaan gratifikasi tersebut, dirinya mengaku tidak pernah menerima dan mengetahui ada tidaknya soal tersebut, sampai disidang tipikor minggu lalu.
“Saya siap dikonfrontir soal ada tidaknya menerima suap untuk memuluskan Ranperda Penyertaan modal itu. Karena setahu saya sampai saudara Jamal Abdillah menyebut di pengadilan, saya sekali lagi tidak pernah tahu menahu soal itu,” ungkap politisi Golkar itu membantah keras dugaan menerima gratifikasi.
Senada, Azmi juga terkejut dengan adanya kesaksian di pengadilan tipikor Pekanbaru yang mengaitkan Pansus menerima gratifikasi. Ia juga mengaku tidak pernah menerima uang atau apapun selain perjalanan dinas waktu menjadi anggota Pansus Penyertaan Modal tersebut.
“Kita juga sudah memberikan keterangan dan kesaksian di pengadilan saat dipanggil bersaksi untuk kasus penyertaan modal itu. Tapi secara pribadi saya tidak pernah sekalipun menerima uang yang berbau suap untuk menggolkan Ranperda menjadi Perda, karena itu adalah tugas Kami sebagai anggota dewan,” ujar Azmi.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :