Tiga Orang Kurir Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap saat Menuju Jakarta
Kamis, 24 Mei 2018 - 12:55:48 WIB
PEKANBARU - Direktur Reserse Narkoba Polda Riau kembali gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 41 kilogram dan 44 ribu pil ekstasi dalam dua kasus yang berbeda di Bulan Mei 2018, dengan menyisakan 3 tersangka kurir.
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang dalam eksposnya, Kamis (24/5/2018) di Mapolda Riau, mengatakan pengungkapan bentuk sinergi antara polisi dan masyarakat.
"Tiga tersangka ini merupakan kurir narkoba yang diupah oleh pimpinan jaringan mereka," ujar Kapolda.
Kasus laporan polisi pertama, Rabu (9/5/2018) pengiriman sebanyak 29 kilogram sabu dan 21 butir ekstasi warna hijau yang dibawa oleh Safrizal (44) warga Batam menggunakan mobil D 1544 ACJ tujuan Jakarta.
Baru sampai di wilayah Inhil, Jalan Lintas Timur, Selense, mobil tersangka ditangkap petugas. Sebelumnya telah mendapatkan laporan warga. Barang bukti disimpan dibagian bawah mobil.
"Mobil ini sudah dimodifikasi olehnya untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi, serta juga kelabui petugas saat pemeriksaan. Beruntung cepat diketahui," beber Kapolda.
Lanjut laporan kedua, pengiriman sabu dan ekstasi yang dilakukan 2 orang tersangka kurir kembali gagal. Setelah polisi mengetahui tujuan dan areal lokasi tersangka di Jalan Lintas Timur Meredan - Pekanbaru, Tenayan Raya, Sabtu (12/5/2018).
Dua kurir ini, Muhammad Mukhsan (30) dan Herrico Chandra (34) yang membawa 12 kilogram sabu dan 24 butil ekstasi warna merah muda. Dari Malaysia dibawa melalui Bengkalis dan Pekanbaru, nantiknya tujuan akhir Jakarta.
Selain tersangka kurir yang diamankan, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti unit mobil dan sepeda motor yang digunakan tersangka mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan akhirnya.
"Sementara tersangka ini hanya kurir, kasus ini masih dalam pengembangan pihak kita guna mengetahui sapa peneriman dan pengirim barang haram tersebut," pungkas Kapolda.
Atas perbuatan tersangka, mereka disangkakan dengan ancaman Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan 20 tahun penjara.
Sebelumnya, ekspos narkoba pengungkapan ini sempat mengalami penundaan. Setelah adanya kasus penyerangan teror di Mapolda Riau yang berakhir korban jiwa.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :