Jual Motor Hasil Curian, Karyawan PT. SJI Kota Lama Diciduk Satreskrim Polres Rohul
Minggu, 06 Mei 2018 - 13:29:58 WIB
PASIR PANGARAIAN - Seorang karyawan PT. SJI Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam berinisial ZH (38), diciduk Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), dengan tuduhan sebagai pelaku tindak pidana penadah hasil kejahatan.
ZH tinggal di Perumahan Divisi 3 PT. SJI Kelurahan Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam diciduk Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul pada Rabu (2/5/2018) sekitar pukul 20.00 Wib.
Karyawan PT. SJI ini ditangkap berawal Rabu sore sekira pukul 15.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, S.Ik, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki di Perumahan Divisi 3 PT. SJI menjual beberapa unit sepeda motor ke masyarakat.
"Dapatkan informasi, Kasat Reskrim kemudian teruskan info ke Tim Opsnal Polres Rohul untuk ditindaklanjutinya," kata Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, Sabtu (5/5/2018).
Pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wib, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Rohul berhasil menciduk seorang laki-laki inisial ZH.
Selain tangkap ZH, polisi juga berhasil menyita 3 barang bukti berupa sepeda motor tanpa dilengkapi surat, terdiri Honda Beat warna putih Noka MH1JF5139CK519771 dan Nosin JF51E3513318, Honda revo warna hitam Nosin JBK1E1222976, serta Honda Vario 125 warna merah Noka MH1JF116EK369013.
"Saat tersangka introgasi, diakui ZH dirinya mendapatkan ketiga sepeda motor tersebut dari saudara HA dan tersangka mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil pencurian," kata Ipda Nanang, dan menyatakan hingga kini Tim Opsnal masih melakukan pengembangan.
"Pelaku ZH sudah dibawa ke Mapolres Rohul, guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ipda Nanang.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :