PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Wahidin, Rohil, Awie Tongseng akhirnya resmi ditahan di Rutan Bagansiapiapi, Kamis (26/4/2018) malam. Ia ditahan selama 20 hari ke depan.
Rajadi alias Awie Tongseng tiba di depan rumah tahanan cabang Bagansiapiapi sekira pukul 21.22 Wib, Kamis malam (26/4/2019).
Dia menggunakan celana panjang hitam dan kemeja berbunga - bunga putih dan warna dasar hitam kebiruan,l. Ia menggunakan kacamata dengan dikawal oleh sejumlah petugas Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Selanjutnya Awie Tongseng bersama pengacaranya langsung masuk rutan cabang Bagansiapiapi. Bahkan tampak juga sejumlah personel LSM Penjara di lokasi ini.
Tidak berapa lama kemudian menyusul pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Tampak hadir dalam penitipan tahanan kejaksaan ke rutan cabang Bagansiapiapi tersebut Kasi Pidum Zulham dan Kasi Intel Farkhan Junaedi. Mereka bersama Awie Tongseng langsung masuk ke salah satu ruangan kepala rumah tahanan cabang Bagansiapiapi Jalan dr Pratomo Bagansiapiapi.
"Disangkakan undang - undang yayasan,”ujar kasi pidum Zulham Pane, kepada halloriau.com, Jumat (27/4/2018) siang.
Terkait penahanan ini, Andy yang juga aktif di Yayasan itu sangat menyayangkan prilaku Awie yang diduga telah melakukan penggelapan tersebut.
“Kita aktif di Yayasan seharusnya berpikir tentang kontribusinya kepada masyarakat bukan malah mencari untung pribadi apalagi dengan cara-cara yang dapat merugikan Yayasan,” terang Andy.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono SH MH pada Kamis (26/4/2018) telah memerintahkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Rajadi alias Han Oi Raya alias Awie Tongseng alias Ting Han Wie.
Gaos memerintahkan jaksa menahan Awie Tongseng dengan tahanan Rutan di Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung 26 April 2018 hingga 15 Mei 2018.
Penahanan Awie Tongseng dinyatakan dengan surat perintah penahanan tingkat penuntutan nomor Print-655/N.4.16/04/2018. Menurut Kajari, penahanan dilakukan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya diberitakan Tersangka kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Wahidin, Rajadi alias Awie Tongseng, Kamis (26/4/2018) menyerahkan diri ke Polda Riau. Ia melakukan itu setelah tak memenuhi dua kali panggilan penyidik Polda Riau. Namanya bahkan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto ketika dikinfirmasi membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, penyidik bahkan langsung melimpahkan berkas perkara (tahap II) tersangka penggelapan di Yayasan Wahidin di Kabupaten Rohil Provinsi Riau, Rajadi alias Awie Tongseng (54) itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (26/4/2018) siang.
Ia mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dalam kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Sekolah Wahidin di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, sebesar Rp 4 miliar.
"Kasusnya masih yang lama, dugaan penggelapan dana yayasan sekolah yang dulu," kata Hadi.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Humas Kejaksaan Tinggi (Riau), Muspidauan membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersangka dari Polda Riau atas nama Rajadi alias Awie Tongseng tersebut.
"Kami hanya menerima berkas perkara tahap II tersangka dan barang buktinya, usai semuanya diperiksa pengurusannya. Selanjutnya dilimpahkan kembali ke Rohil," ujar Muspidauan, Kamis (26/4/2018) siang.
Dikatakan Muspidauan, setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan tes kesehatan dari tim medis di RS Bhayangkara, tersangka dibawa langsung ke Lapas Kabupaten Rohil. Dia dibawa petugas menggunakan mobil minibus berpelat nomor B 1258 TIC warna hitam ke Bagansiapiapi, Rohil.
Sebelumnya, Awie sempat dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Jumat (21/4/2017) silam. Pembebasan ini berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor: SP. Han/09.e/IV/2017/Reskrimum.
Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga, demi hukum, tersangka harus dikeluarkan dari ruang tahanan. Tersangka ditahan selama 60 hari sejak 20 Februari 2017.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, ketika dikonfirmasi Kamis siang kemarin, membenarkan bahwa Awie pernah dibebaskan karena masa penahanan habis. "Tapi kasus hukumnya tetap berlanjut," kata Guntur.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :