www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tersangka Rajadi Alias Awie Tongseng Resmi Ditahan Kejari Rohil
Jumat, 27 April 2018 - 10:50:20 WIB

PEKANBARU - Tersangka kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Wahidin, Rohil, Awie Tongseng akhirnya resmi ditahan di Rutan Bagansiapiapi, Kamis (26/4/2018) malam. Ia ditahan selama 20 hari ke depan. 

Rajadi alias Awie Tongseng tiba di depan rumah tahanan cabang Bagansiapiapi sekira pukul 21.22 Wib, Kamis malam (26/4/2019).

Dia menggunakan celana panjang hitam dan kemeja berbunga - bunga putih dan warna dasar hitam kebiruan,l. Ia menggunakan kacamata dengan dikawal oleh sejumlah petugas Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Selanjutnya Awie Tongseng bersama pengacaranya langsung masuk rutan cabang Bagansiapiapi. Bahkan tampak juga sejumlah personel LSM Penjara di lokasi ini.

Tidak berapa lama kemudian menyusul pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Tampak hadir dalam penitipan tahanan kejaksaan ke rutan cabang Bagansiapiapi tersebut Kasi Pidum Zulham dan Kasi Intel Farkhan Junaedi. Mereka bersama Awie Tongseng langsung masuk ke salah satu ruangan kepala rumah tahanan cabang Bagansiapiapi Jalan dr Pratomo Bagansiapiapi.

"Disangkakan undang - undang yayasan,”ujar kasi pidum Zulham Pane, kepada halloriau.com, Jumat (27/4/2018) siang. 

Terkait penahanan ini, Andy yang juga aktif di Yayasan itu sangat menyayangkan prilaku Awie yang diduga telah melakukan penggelapan tersebut.

“Kita aktif di Yayasan seharusnya berpikir tentang kontribusinya kepada masyarakat bukan malah mencari untung pribadi apalagi dengan cara-cara yang dapat merugikan Yayasan,” terang Andy.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono SH MH pada Kamis (26/4/2018) telah memerintahkan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Rajadi alias Han Oi Raya alias Awie Tongseng alias Ting Han Wie. 

Gaos memerintahkan jaksa menahan Awie Tongseng dengan tahanan Rutan di Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung 26 April 2018 hingga 15 Mei 2018. 

Penahanan Awie Tongseng dinyatakan dengan surat perintah penahanan tingkat penuntutan nomor Print-655/N.4.16/04/2018. Menurut Kajari, penahanan dilakukan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. 

Sebelumnya diberitakan Tersangka kasus dugaan penggelapan uang Yayasan Wahidin, Rajadi alias Awie Tongseng, Kamis (26/4/2018) menyerahkan diri ke Polda Riau. Ia melakukan itu setelah tak memenuhi dua kali panggilan penyidik Polda Riau. Namanya bahkan sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto ketika dikinfirmasi membenarkan hal tersebut. 

Menurutnya, penyidik bahkan langsung melimpahkan berkas perkara (tahap II) tersangka penggelapan di Yayasan Wahidin di Kabupaten Rohil Provinsi Riau, Rajadi alias Awie Tongseng (54) itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (26/4/2018) siang. 

Ia mengatakan, penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dalam kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Sekolah Wahidin di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, sebesar Rp 4 miliar.

"Kasusnya masih yang lama, dugaan penggelapan dana yayasan sekolah yang dulu," kata Hadi. 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Humas Kejaksaan Tinggi (Riau), Muspidauan membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersangka dari Polda Riau atas nama Rajadi alias Awie Tongseng tersebut.

"Kami hanya menerima berkas perkara tahap II tersangka dan barang buktinya, usai semuanya diperiksa pengurusannya. Selanjutnya dilimpahkan kembali ke Rohil," ujar Muspidauan, Kamis (26/4/2018) siang. 

Dikatakan Muspidauan, setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan tes kesehatan dari tim medis di RS Bhayangkara, tersangka dibawa langsung ke Lapas Kabupaten Rohil. Dia dibawa petugas menggunakan mobil minibus berpelat nomor B 1258 TIC warna hitam ke Bagansiapiapi, Rohil. 

Sebelumnya, Awie sempat dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Jumat (21/4/2017) silam. Pembebasan ini berdasarkan surat perintah pengeluaran tahanan nomor: SP. Han/09.e/IV/2017/Reskrimum.

Dalam surat tersebut, diterangkan bahwa jangka waktu penahanan telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sehingga, demi hukum, tersangka harus dikeluarkan dari ruang tahanan. Tersangka ditahan selama 60 hari sejak 20 Februari 2017.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, ketika dikonfirmasi Kamis siang kemarin, membenarkan bahwa Awie pernah dibebaskan karena masa penahanan habis. "Tapi kasus hukumnya tetap berlanjut," kata Guntur.

Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved