JPU Masih Sempurnakan Dakwaan 3 Tersangka RTH
Senin, 02 April 2018 - 14:04:56 WIB
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyempurnakan dakwaan tersangka dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH), Dwi Agus Sumarno. Berkas akan dilimpahkan segera ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain Agus, penyidik juga menyempurnakan dakwaan dua rekanan, Yuliana J Baskoro dan Rinaldi Mugni. Ketiga tersangka sudah ditahan.
"Kita (JPU) masih melakukan penyempurnaan dakwaan dan administrasi pelimpahan. Jika tak ada kendala, minggu depan segera dilimpahkan," ujar JPU, Sri Odit Megonondo, Minggu (1/4/2018).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menyatakan, berkas dilimpahkan setelah seluruh administrasi selesai. "Sekarang sedang dilengkapi," ucapnya.
Selain ketiga tersangka, dalam perkara ini juga menyeret 15 nama tersangka lainnya. Tiga di antaranya, juga telah dijebloskan ke sel tahanan. Mereka adalah Direktur PT Panca Mandiri Consultant, Reymon Yundra, dan seorang staf ahlinya Arri Arwin, serta Khusnul yang merupakan Direktur PT Bumi Riau Lestari (RBL).
Sisanya, masih menghirup udara bebas. Di antaranya, Ketua Pokja ULP Provinsi Riau Ikhwan Sunardi, Sekretaris Pokja, Hariyanto dan anggota Pokja Desi Iswanti, Rica Martiwi, Hoprizal. Selain itu, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Adriansyah dan Akrima ST juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yusrizal dan ASN Silvia.?
Penyidikan terhadap dugaan korupsi dilakukan Pidsus Kejati Riau terhadap dua RTH yang ada di Pekanbaru yakni RTH Tunjuk Ajar di Jalan Ahmad Yani yang berdiri di lahan eks Dinas PU Provinsi Riau depan rumah dinas Walikota Pekanbaru dan RTH Puteri Kaca Mayang di Jalan Sudirman.
Khusus untuk RTH Tunjuk Ajar, dari konstruksi hukum yang didapati penyidik, ada tiga model perbutan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Pertama, pengaturan tender dan rekayasa dokumen pengadaan.
Kedua, ditemukan pula bukti proyek ini langsung dan tidak langsung ada peran dari pemangku kepentingan yang harusnya melakukan pengawasan namun tidak dilakukan. Ketiga, ditemukan bukti proyek ini ada yang langsung dikerjakan pihak dinas.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :