www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Silaturrahim Syawal Muhammadiyah Riau, Abdul Mu'ti: Mari Bangun Kasih Sayang
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terpidana Korupsi Pupuk Dirut PT BSL Jalani Hukuman 5 Tahun di Lapas Pekanbaru
Selasa, 27 Maret 2018 - 18:44:06 WIB

PEKANBARU -  Direktur PT Buana Sinar Lestari (PT. BSL) Wayan Subadi, terdakwa  tindak pidana korupis Pengadaan Pupuk di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Kabupaten Siak, tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menggunakan maskapai penerbangan Batik, Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Sehari sebelumnya, Senin (26/3/2018) siang Wayan ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan berarti. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan mengkonfirmasi kebenaran data tersebut kepada halloriau.com, Selasa (27/3/2018) sore di kantornya. 

"Terpidana ini merupakan Direktur PT Buana Sinar Lestari yang dulu dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) diputus bebas lantaran unsur perdata," ungkap Subekhan. 

Subekhan menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terpidana melakukan pengadaan pupuk untuk petani, bekerja sama dengan perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak (PD SPS) tercantum dalam kontrak kerjasama tahun 2011 dan 2012, tanpa persetujuan Badan Pengawasan dan tanpa uji kelayakan. 

Perkara dilakukan penyelidikan pada tahun 2014 dan oleh Pengadilan Negeri (PN) diputus bebas pada tahun 2015. Karena tidak ada unsur pidana yang kuat. Namun selang perjalanan kasus ini, Jaksa melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung tahun 2016 silam. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 154K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016, divonis penjara selama 5 tahun. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Pupuk di PD SPS, yang merugikan negara Rp870 juta lebih.

Kemudian, Wayan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan membayar pengganti sebesar Rp930.414.860 dikompensasikan  dengan yang sudah dikembalikan sebesar Rp60 juta. 

"Setelah hasil putusan MA dikeluarkan, terpidana dipanggil beberapa kali tidak diindahkannya. Lalu kita masukan dalam DPO, dan dicari keberadaannya hingga berujung penangkapannya di Jakarta," terang Subekhan. 

Sementara ini, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, terpidana Wayan akan dilimpahkan kembali di Lapas Pekanbaru, Gobah untuk menjalani proses hukumannya. 

Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau di Ballroom Menara Bank Riau Kepri, Pekanbaru, Rabu (8/5/2024) (foto:istimewa)Silaturrahim Syawal Muhammadiyah Riau, Abdul Mu'ti: Mari Bangun Kasih Sayang
Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar (foto:doc DPD Golkar)Golkar 'Merisik' ke PKS, Syamsuar Tak Menampik Peluang Bersama di Pilkada
Layanan jemput sampah Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti dikritikJasa Ambil Sampah Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Disebut Matikan Usaha Masyarakat
Direktur Smartfren, Marco Sumampouw.(foto: istimewa)Gerakan 100 Persen Indonesia Bawa Smartfren Raih CSR & PDB Award 2024
Mekanik AHASS berikan layanan Honda Care untuk konsumen.(foto: istimewa)Honda CARE Hadir jadi Solusi Tepat Layanan Road Emergency
  Minum racun.(ilustrasi/int)Berusaha Bunuh Anak Tiri Pakai Racun Tikus, Ibu di Rohil Diringkus
Sebar foto vulgar mantan.(ilustrasi/int)Pemuda di Rohul Diciduk Polisi Usai Sebar Foto Vulgar Mantan di Medsos
Sapi kurban dari Jokowi untuk masyarakat Riau.(foto: mcr)Riau Kembali Dapat Sapi Kurban dari Jokowi
Para pelaku PETI saat diamankan di Mapolda Riau.(foto: mcr)Polisi Ringkus 4 Pelaku PETI di Kuansing, Uang Rp188 Juta Diamankan
Plt Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H Asmar bersama Dinas PUPR saat meninjau jalan di Kecamatan Pulau MerbauTinjau Jalan Rusak, Bupati Asmar Pastikan Seluruhnya Akan Segera Dibangun dan Diperbaiki
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved