PEKANBARU - Direktur PT Buana Sinar Lestari (PT. BSL) Wayan Subadi, terdakwa tindak pidana korupis Pengadaan Pupuk di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Kabupaten Siak, tiba di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menggunakan maskapai penerbangan Batik, Selasa (27/3/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sehari sebelumnya, Senin (26/3/2018) siang Wayan ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan berarti.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Subekhan mengkonfirmasi kebenaran data tersebut kepada halloriau.com, Selasa (27/3/2018) sore di kantornya.
"Terpidana ini merupakan Direktur PT Buana Sinar Lestari yang dulu dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) diputus bebas lantaran unsur perdata," ungkap Subekhan.
Subekhan menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terpidana melakukan pengadaan pupuk untuk petani, bekerja sama dengan perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak (PD SPS) tercantum dalam kontrak kerjasama tahun 2011 dan 2012, tanpa persetujuan Badan Pengawasan dan tanpa uji kelayakan.
Perkara dilakukan penyelidikan pada tahun 2014 dan oleh Pengadilan Negeri (PN) diputus bebas pada tahun 2015. Karena tidak ada unsur pidana yang kuat. Namun selang perjalanan kasus ini, Jaksa melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung tahun 2016 silam.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 154K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016, divonis penjara selama 5 tahun. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Pupuk di PD SPS, yang merugikan negara Rp870 juta lebih.
Kemudian, Wayan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan membayar pengganti sebesar Rp930.414.860 dikompensasikan dengan yang sudah dikembalikan sebesar Rp60 juta.
"Setelah hasil putusan MA dikeluarkan, terpidana dipanggil beberapa kali tidak diindahkannya. Lalu kita masukan dalam DPO, dan dicari keberadaannya hingga berujung penangkapannya di Jakarta," terang Subekhan.
Sementara ini, setelah dilakukan pemeriksaan administrasi, terpidana Wayan akan dilimpahkan kembali di Lapas Pekanbaru, Gobah untuk menjalani proses hukumannya.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah