Terpidana Korupsi Riau Tertangkap Jaksa Agung RI di Jakarta, Diterbangkan ke Pekanbaru Hari Ini
Selasa, 27 Maret 2018 - 13:07:05 WIB
PEKANBARU - Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI menangkap Direktur PT Buana Sinar Lestari, Wayan Subadi, terpidana korupsi Pengadaan Pupuk di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Kabupaten Siak, Senin (26/3/2018) siang, di Tebet, Jakarta Selatan.
"Benar, dia diamankan di Tebet Jakarta Selatan semalam, terpidana kasus korupsi di Kejari Siak," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Riau, Muspidauan, kepada halloriau.com, Selasa (27/3/2018) siang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 154K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016. Dia divonis penjara selama 5 tahun. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Pupuk di PD SPS, yang merugikan negara Rp800 juta lebih.
Kemudian, Wayan dikenakan denda Rp200 juta subsider 6 bulan dan membayar pengganti sebesar Rp930.414.860 dikompensasikan dengan yang sudah dikembalikan sebesar Rp60 juta.
"Semalam masih diamankan di Rutan Kejari Jakarta Selatan, lalu akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau," sambung Muspidauan.
Sebelumnya Wayan Subadi ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia kabur setelah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun lantaran terbukti korupsi.
"Tim dari Kejari Siak sedang menuju Jakarta tadi pagi menjemput Wayan, hari juga sampai ke Pekanbaru dan diperiksa administrasinya lalu diserahkan ke Lapas," pungkas Muspidauan.
Penulis : Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :