www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Mantan Kadishut Kampar dan Bendaharanya Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp3,6 Miliar
Selasa, 13 Maret 2018 - 15:41:19 WIB

PEKANBARU - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau,  limpahkan tahap II nya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (13/3/2018).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengkonfirmasi kebenaran data tersebut, kepada halloriau.com, Selasa (13/3/2018). 

"Tadi kita limpahkan tahap II nya (Tersangka dan alat bukti) ke Kejati Riau," ujar Gidion. 

Ia menambahkan, dalam kasus ini masih dua tersangka yang ikut terlibat aktif. Yakni MS selaku mantan Kepala Dinas  Kehutanan Kampar dan TG selaku Bendahara.

Modus yang dilakukan dua orang tersangka ini sendiri membuat anggaran perjalanan dinas fiktif dan perjalanan dinas yang benar-benar nyata. Namun pada faktanya, anggaran tersebut dipotong. 

Satu perjalanan dinas fiktif dan satu lagi nyata. Tapi dana anggaran perjalanan tersebut dipotong oleh mereka dan digunakan di luar dari ketentuan.

"Untuk tindak pidananya adalah korupsi pada Dishut Kampar dengan anggaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp6 miliar lebih. Dan DPPASKPD Tahun 2015 sebesar Rp2 miliar lebih," sambung Gidion. 

Sementara itu, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Riau sejak tahun 2016 silam dengan kordinasi pihak Jaksa untuk mengetahui petunjuk terkait dugaan pemotongan dana perjalanan Dinas fiktif tahun anggaran 2014 sampai 2015. 

"Untuk kerugian negara yang dialami setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan sebesar Rp3,6 miliar," pungkas Gidion. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. 

Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved