Mantan Kadishut Kampar dan Bendaharanya Diserahkan ke Jaksa, Kerugian Negara Rp3,6 Miliar
Selasa, 13 Maret 2018 - 15:41:19 WIB
PEKANBARU - Berkas perkara kasus dugaan korupsi Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, limpahkan tahap II nya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (13/3/2018).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, mengkonfirmasi kebenaran data tersebut, kepada halloriau.com, Selasa (13/3/2018).
"Tadi kita limpahkan tahap II nya (Tersangka dan alat bukti) ke Kejati Riau," ujar Gidion.
Ia menambahkan, dalam kasus ini masih dua tersangka yang ikut terlibat aktif. Yakni MS selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan Kampar dan TG selaku Bendahara.
Modus yang dilakukan dua orang tersangka ini sendiri membuat anggaran perjalanan dinas fiktif dan perjalanan dinas yang benar-benar nyata. Namun pada faktanya, anggaran tersebut dipotong.
Satu perjalanan dinas fiktif dan satu lagi nyata. Tapi dana anggaran perjalanan tersebut dipotong oleh mereka dan digunakan di luar dari ketentuan.
"Untuk tindak pidananya adalah korupsi pada Dishut Kampar dengan anggaran perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp6 miliar lebih. Dan DPPASKPD Tahun 2015 sebesar Rp2 miliar lebih," sambung Gidion.
Sementara itu, proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Riau sejak tahun 2016 silam dengan kordinasi pihak Jaksa untuk mengetahui petunjuk terkait dugaan pemotongan dana perjalanan Dinas fiktif tahun anggaran 2014 sampai 2015.
"Untuk kerugian negara yang dialami setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan sebesar Rp3,6 miliar," pungkas Gidion.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 tentang tindak korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :