Penipuan Pembelian Lahan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda
Jumat, 23 Februari 2018 - 15:14:01 WIB
PEKANBARU - Terdakwa Suwanto Edi Akmal alias Akian dan Rohadi dituntut dengan hukuman penjara berbeda. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap seorang warga Jakarta, Erry Syarief Affandi Siaw, dengan kerugian sebesar Rp2,4 miliar.
Dalam tuntutannya, Kamis (22/2/2018) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini, menghukum Suwanto dengan penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Rohadi dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan.
"Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar JPU di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Abdul Azis.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim ketua mengagendakan persidangan digelar pada pekan depan.
Kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal ketika korban berniat mencari sebidang tanah untuk pengembangan usahanya di Pekanbaru. Korban kemudian berkomunikasi dengan rekannya yang bernama Johan untuk mencarikan tanah yang dimaksud.
Johan menghubungi terdakwa Suwanto, dan Suwanto menghubungi terdakwa Rohadi. Kepada Suwanto, Rohadi mengatakan ada tanahnya di daerah Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Akhirnya terjadilah negosiasi antara Suwanto dan Johan, dan disepakati harga tanah tersebut senilai Rp5,6 miliar dengan luas 4 hektare.
Selanjutnya, kedua terdakwa meminta uang muka Rp150 juta untuk pengurusan peningkatan alas hak dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Uang itu diserahkan korban di Pekanbaru.
Sebelum penyerahan sertifikat, kedua terdakwa kembali meminta uang kepada korban dan dikirim via rekening. Kepada Suwanto dikirimkan Rp3 miliar dan ke Rohadi sebesar Rp1 miliar hingga sertifikat diserahkan kedua terdakwa ke korban.
Belakangan diketahui ternyata SHM tersebut palsu. Hal itu diketahui setelah korban mengecek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar. Dari informasi diperoleh, ternyata di atas objek tersebut sudah ada alas hak lain milik perusahaan PT Muliamer berupa Hak Guna Usaha (HGU).
Mengetahui hal itu, korban kemudian menghubungi kedua terdakwa untuk meminta pengembalian uang, tapi hal itu tidak pernah dipenuhi hingga perkara bergulir ke pengadilan. Adapun kerugian yang diderita korban, yakni total uang yang telah diberikan Rp4,150 miliar, dimana Rp1,7 miliar merupakan fee untuk saksi Johan. Johan sendiri diketahui telah telah mengembalikan uang tersebut.
Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :