www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Penipuan Pembelian Lahan, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda
Jumat, 23 Februari 2018 - 15:14:01 WIB

PEKANBARU - Terdakwa  Suwanto Edi Akmal alias Akian dan Rohadi dituntut dengan hukuman penjara berbeda. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap seorang warga Jakarta, Erry Syarief Affandi Siaw, dengan kerugian sebesar Rp2,4 miliar.

Dalam tuntutannya, Kamis (22/2/2018) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini, menghukum Suwanto dengan penjara 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa  Rohadi dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan.

"Kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar JPU di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Abdul Azis.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi). Hakim ketua mengagendakan persidangan digelar pada pekan depan.

Kasus yang menjerat kedua terdakwa berawal ketika korban berniat mencari sebidang tanah untuk pengembangan usahanya di Pekanbaru. Korban kemudian berkomunikasi dengan rekannya yang bernama Johan untuk mencarikan tanah yang dimaksud.

Johan menghubungi terdakwa Suwanto, dan Suwanto menghubungi terdakwa Rohadi. Kepada Suwanto, Rohadi mengatakan ada tanahnya di daerah Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Akhirnya terjadilah negosiasi antara Suwanto dan Johan, dan disepakati harga tanah tersebut senilai Rp5,6 miliar dengan luas 4 hektare.

Selanjutnya, kedua terdakwa meminta uang muka Rp150 juta untuk pengurusan peningkatan alas hak dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Uang itu diserahkan korban di Pekanbaru.

Sebelum penyerahan sertifikat, kedua terdakwa kembali meminta uang kepada korban dan dikirim via rekening. Kepada Suwanto dikirimkan Rp3 miliar dan ke Rohadi sebesar Rp1 miliar hingga sertifikat diserahkan kedua terdakwa ke korban.

Belakangan diketahui ternyata SHM tersebut palsu. Hal itu diketahui setelah korban mengecek di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar. Dari informasi diperoleh, ternyata di atas objek tersebut sudah ada alas hak lain milik perusahaan PT Muliamer berupa Hak Guna Usaha (HGU).

Mengetahui hal itu, korban kemudian menghubungi kedua terdakwa untuk meminta pengembalian uang, tapi hal itu tidak pernah dipenuhi hingga perkara bergulir ke pengadilan. Adapun kerugian yang diderita korban, yakni total uang yang telah diberikan Rp4,150 miliar, dimana Rp1,7 miliar merupakan fee untuk saksi Johan. Johan sendiri diketahui telah telah mengembalikan uang tersebut.

Penulis : Linda Novia
Editor : Yusni Fatimah



   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi proses water bombing titik Karhutla di Riau (foto/int)BMKG: Akhir Pekan Riau Nihil Titik Api
Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Siak Husni MerzaAlfedri Kembali Jadi Bakal Calon Bupati Siak, Tetap Berpasangan dengan Husni di Pilkada Siak 2024
Indra Gunawan Eet.Indra Gunawan Eet Disiapkan Maju di Pilkada Bengkalis 2024, Kembali Bertarung dengan Kasmarni
Ketua Nasdem Dumai Paisal yang saat ini menjabat Wako Dumai dan Ketua Demokrat Dumai, Prapto Sucahyo.Pilwako Dumai 2024, Ketua DPC Demokrat Dumai Mulai
PJ Walikota Tanjungpinang Hasan.(Istimewa)PJ Walikota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
  Normalisasi drainase dilakukan PUPR Pekanbaru (foto/int)Banyak Drainase Alami Pendangkalan dan Tersumbat Sampah, Ini Tindakan PUPR Pekanbaru
Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.Pj Wako Pekanbaru Beri Peringatan Agar Jangan Ada Pungli Dalam PPDB
PSPS Riau.Persiapan Liga 2 Musim 2024/2025, Management PSPS Riau Lakukan Evaluasi
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas.SKK Migas Dorong Kontraktor Manfaatkan Momentum Lonjakan Harga Minyak
Roojai Indonesia hadir untuk menjadi asuransi online terbaik dan memastikan finansialmu terproteksi dengan menawarkan berbagai manfaat asuransi, diantaranya roadside assistance 24/7, proses klaim yang mudah dan cepat, diskon, dan masih banyak lagi. Tips Memiliki Asuransi All Risk Mobil Secara Online dan Tanpa Ribet
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved