Walau Sempat Buang Barang Bukti, Polres Inhu Lagi-lagi Tangkap Pelaku Sabu
Minggu, 18 Februari 2018 - 10:50:52 WIB
INHU - Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan tersangka yang memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu. Kali ini penangkapan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal Inhu, Jum’at (16/2/2018) kemarin berhasil mengamakan seorang tersangka Narkoba di Desa Danau Rambai sekitar pukul 00.30 wib.
"Tersangka adalah PS (39) yang ditangkap melintas dan memasuki jalan setapak di areal kebun kelapa sawit Jalan Lintas Samudra Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu," jelas Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPDA Juraidi, Minggu (17/2/2018).
Dijelaskannya lagi, pada hari Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 23.30 wib personel Polsek Batang Gansal yang dipimpin oleh Kapolsek Batang Gansal IPTU Sutarja melakukan patroli dan kegiatan K2YD di seputaran Wilayah Hukum Polsek Batang Gansal untuk mengantisipasi C3.
“Sekitar pukul 00.30 wib anggota Provos Polsek Batang Gansal Brigadir Herlangga melihat seorang laki-laki yang selama ini dicurigai melintas dan memasuki jalan setapak di areal kebun kelapa sawit di Jalan Lintas Samudra Desa Danau Rambai,” paparnya.
Kemudian unit Patroli menghentikan si pengendara, namun sebelumnya tak jauh dari lokasi si pengendara sempat membuang sesuatu barang.
“Kemudian dilakukan penahanan terhadap sepeda motor tersangka dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan petugas meminta kepada tersangka untuk menunjukan benda apa yang dibuang tersebut,” terangnya.
Ternyata, setelah ditemukan barang yang dibuang tersangka adalah satu buah amplop kertas berisi satu buah plastik biru yang berisikan empat bungkus plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu.
“Kemudian dilakukan pengembangan kerumah tersangka, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan lagi barang yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dibawah kasur kamar yang disimpan di dalam tempat kacamata,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Batang Gansal dan dilakukan Interogasi, tersangka mengakui bahwa telah memiliki narkoba jenis sabu yang didapatnya dari ND warga Kota Balam Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
“Tersangka menjelaskan bahwa target dan sasaran utama dari pengedaran narkotika jenis sabu ND tersebut adalah Desa Danau Rambai Kecamatan. Batang Gansal Kabupaten Inhu,” ujar Juraidi.
Adapun BB yang berhasil diamankan dalam kesempatan tersebut adalah 1 kantong plastik warna biru yang berisikan 4 kantong plastik kecil kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak di dalam kotak kacamata yang berisikan 1 bungkus sedang dan 4 bungkus kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selain itu juga diamankan uang tunai Rp. 1 juta rupiah hasil penjualan sabu dengan rincian 10 lembar pecahan Rp. 50 ribu dan 5 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 1 unit sepeda motor merk Honda CB 150 R BM 2965 VO, 1 buah Hp merk. Nokia, 2 buah alat hisap (bong), 1 buah kaca pirex dan 1 buah korek api macis,” paparnya.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," tutupnya.
Penulis: Andri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :