www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Jadi Bandar Narkoba, Ronaldo Rohil Diancam Hukuman Mati
Jumat, 16 Februari 2018 - 14:27:30 WIB

PEKANBARU - Ronaldo (36) terancam akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara, bahkan hukuman mati menantinya. Pasalnya polisi menangkap dia bersama barang bukti 12 paket sabu ukuran besar dan 135 butir pil ekstasi, Kamis (15/2/2018) dini hari.

Tersangka diduga sebagai bandar narkotika ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

"Dia bandar narkoba. Kabarnya sering edarkan sabu dan ekstasi di wilayah Rohil," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Jumat (16/2/2018) siang.

Meski belum sempat mengedarkan narkoba ini ke tangan orang lain, polisi terlebih dahulu berhasil menggagalkannya dengan menciduknya di tengah Jalan Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah.

Saat penggeledahan, tersangka tidak dapat berkutik sabu 12 paket ditemukan beserta pil ekstasi sebanyak 135 butir dari tangannya yang dibawanya menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion.

"Belum sempat sampai ketangan orang lain narkoba itu. Kita sudah lebih duluan menangkapnya. Itu berkat laporan warga yang menyebutkan akan ada seorang bandar mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," terang Guntur.

Sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka ini, dengan bermodalkan informasi dan ciri-ciri dia. Hingga tengah malam ditemukan tersangka dengan membawa sepeda motor Yamaha dengan membawa narkoba.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini, meski dalam kasus ini terdapat baru 1 tersangka, tidak meyurutkan hati untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga jaringan yang sama," pungkas Guntur.

Kini tersangka dibawa ke Mapolsek Badan Sinembah, Polres Rokan Hilir untuk proses penyidikan lebih mendalam. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Penulis: Helmi
Editor: Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Pj Gubri SF Hariyanto meminta dukungan dari Menhub RI, Budi Karya Sumadi (foto/int)Pj Gubri Minta Dukungan Menhub dalam Gebyar BBI/BBWI 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat (foto/Yuni)Berimbas ke Karyawan, Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas ke PT TBS
Bus Sembodo ringsek tabrakan dengan truk di Sijunjung, Sumbar (foto/int)Gagal Nyalip, Bus Sembodo Tabrak Truk di Sijunjung Sumbar, Begini Kondisi Sopir
Para jurnalis dan vlogger foto bersama usai merasakan sensasi berkendara skutik premium Stylo 160cc. Foto budyCity Rolling Honda Stylo 160: Santai dan Elegan, Enak Dibawa karena Tarikannya Lebih Halus
  Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Bupati Afrizal Sintong melepas rombongan Kafilah Rohil untuk mengikuti MTQ ke-XLll Tingkat Provinsi Riau di Dumai (foto/afrizal)Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Riau di Dumai, Bupati Harap Juara Umum Lagi
Seleksi ulang pimpinan BRK Syariah sepi peminat (foto/Yuni)Hanya 3 Peserta, Seleksi Ulang Pimpinan BRK Syariah Sepi Peminat
CEO Mastercard Michael Miebach, President Director & CEO IOH Vikram Sinha, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi dan Wakil Rektor ITB Dr Ir Gusti Ayu (foto/ist)IOH dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence, Ini Targetnya
Mobil Kasat Narkoba Polres Pelalawan yang dibawa Bripda YI tabrak pagar Dinas PKH Pemprov Riau (foto/int)Begini Nasib Bripda YI yang Mabuk dan Kecelakaan Saat Bawa Mobil Kasat Narkoba Pelalawan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved