Lolos Gunakan Jalur Laut dari Batam
Polres Kuansing Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Inuman dan Cerenti, 44 Paket Sabu Diamankan
Kamis, 15 Februari 2018 - 19:53:33 WIB
TELUK KUANTAN - Kepolisian resort (Polres) Kuansing berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Kuansing dengan menangkap tiga pelaku di dua TKP berbeda di Desa Bedeng Sikuran Kecamatan Inuman dan Dusun Sungai Perupuk, Desa Pulau Panjang, Kecamatan Cerenti, Rabu (14/2/2018).
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut diantaranya, Ysgr (47), warga Dusun Tani Makmur, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil, kemudian Yrps (32) kelahiran Sikakak, warga Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Inhil dan DS (44) kelahiran Cerenti warga Desa Pulau Panjang Cerenti.
Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, SH,S.Ik melalui Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP G Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat ada peredaran Narkotika di Desa Bedeng Sikuran, Inuman.
Kemudian Tim Opsnal meneruskan informasi tersebut ke Kasat Resnarkoba AKP Adi Pranyoto dan memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik I IPDA Riduan Butar Butar untuk melakukan penyelidikan.
Sampai di lokasi sekitar pukul 16:30 Wib, tim langsung melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Bedeng Sikuran, Kecamatan Inuman. Tim menemukan tersangka I Ysgr bersama Yrps. Saat digrebek satu diduga pelaku yakni Yrps sempat melarikan diri kebelakang rumah, dan dikejar akhirnya bisa ditangkap.
Kemudian disampaikan Lumban, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket besar Narkotika Jenis Sabu pada tersangka I Ysgr dengan berat lebih kurang 6,78 gram. Selanjutnya pada tersangka II Yrps ditemukan 3 paket kecil Narkoba Jenis Sabu dengan berat lebih kurang 1,44 gram serta uang hasil penjualan sabu sebelumnya Rp 1,5 Juta.
Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, diketahui barang haram Narkoba Jenis Sabu tersebut ternyata dibawa oleh tersangka I Ysgr dengan jumlah 44 paket yang dibelinya di Kampung Aceh, Batam, Provinsi Kepulauan Riau seharga Rp 15 Juta pada Senin (12/2/2018) dan dibawa melalui jalur laut dengan menaiki speed boat menuju Tembilahan.
Masih hasil introgasi petugas, pelaku Ysgr mengaku baru membawa barang haram Sabu ke Kuansing pada Selasa (13/2/2018) sekira pukul 21:00 Wib melalui jalur darat dengan menaiki travel dari Tembilahan menuju Desa Bedeng Sikuran, Inuman dan menyerahkan barang haram tersebut kepada tersangka II Yrps.
Kemudian menjualnya kepada tersangka III DS sebanyak setengah kantong seharga Rp 3 juta dan baru dibayar oleh tersangka DS Rp 1 juta kepada tersangka II.
Disampaikan Lumban, dari hasil pengembangan tersebut, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka III DS di dalam kebun karet miliknya di Dusun Sungai Perupuk, Desa Pulau Panjang, Inuman.
"Tersangka III DS ditangkap saat sedang berjalan mau pulang, dan saat ditanya tersangka membenarkan dua hari sebelumnya pernah beli sabu dari tersangka II Yrps seharga Rp 3 Juta dan baru dibayar Rp 1 Juta,"ujar Lumban.
Tersangka DS mengaku barang haram jenis Sabu ini sudah habis dipakai bersama temannya. "Kemudian ketiga tersangka di bawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Lumban lagi.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :