Polda Riau Buru Bandar Sabu Internasional yang Kabur ke Malaysia
Kamis, 15 Februari 2018 - 14:28:02 WIB
PEKANBARU - Jamal (DPO) salah satu bandar narkoba taraf internasional kini tengah diburu Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau paska diduga melarikan diri ke negara tetangga, Malaysia.
Aksinya dibuntuti polisi sebulan lalu saat tengah menjalankan bisnis haramnya menyewa seorang kurir bernama Misri warga Kabupaten Bengkalis dengan upah jutaan rupiah.
"Misri (kurir, red) sudah diamankan dengan berpura-pura kita sebagai pembeli (Under Cove Buy,red)," ungkap Kepala Sub Bidang I, Diresnarkoba Polda Riau, AKBP Jasamin Manurung kepada halloriau.com, Kamis (15/2/2018).
Awal pencarian tersangka ini sebelumnya gagal, namun upaya kedua kalinya dapat berhasil diselesaikan dengan sempurna. Pancingan jitu yang diberikan disambut oleh tersangka.
"Sebelumnya kita gagal transaksi di Rupat, tapi dicoba akhirnya berhasil mengamankannya di Jalan Lintas Rantau Berangin, Kampar, Minggu (4/2/2018) malam dengan sabu di tangan seberat 1,5 ons," kata Jasamin.
Keterangannya, Jasamin menuturkan bahwa sabu itu dari Jamal yang diambil dari Malaysia, diduga bandar sabu Internasional berada di Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam hasil penyelidikan polisi, yang bersangkutan telah kabur ke Malaysia.
"Kita masih upayakan Jamal untuk ditangkap melengkapi kesempurnaan penanganan kasus, meski dalam penyelidikan dia sudah kabur ke Malaysia. Tetap kita buru," terang Jasamin.
Lebih dalam kembali, sabu dengan berat 1,5 ons yang dibawa tersangka ini sangat bernilai fantastis, Rp 25 juta. Hukuman berat pun menantinya di meja hijau.
"Upah yang diterima tersangka ini sekali antar Rp 5 juta. Jika harga sabunya Rp 25 juta, sangat berisiko besar bagi masa depannya yang menanti hukuman paling lama dengan ancaman mati," sambung Jasamin.
Meski hasil tangkapan terbilang lumayan banyak atau bahkan sedikit, polisi tetap menjalankan prosedurnya. Bahwa sesuai SOP nya barang bukti tetap dimusnahkan, untuk menghindari hal-hal yang mungkin akan terjadi.
"Jadi, hari ini, kita langsung musnahkan barang buktinya untuk mempercepat proses hukuman tersangka ini. Tapi penyelidikannya masih tetap berjalan ke pengadilan setelah semuanya lengkap atau P21," pungkas Jasamin.
Acara pemusnahan barang bukti sabu seberat 122,5 gram atau sama dengan 1,5 ons dimusnahkan di depan kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis (15/2/2018) siang yang dihadiri pihak terkait lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, kurungan paling minimal 20 penjara dan maksimal hukuman mati.
Penulis: Helmi
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :