www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
 
Lindungi Industri Sawit Nasional, Ini 3 Aturan yang Akan Diterbitkan Jokowi
Kamis, 31 Oktober 2019 - 20:09:31 WIB

NUSA DUA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerbitkan tiga aturan baru untuk mendukung perkembangan industri sawit nasional pada tahun ini. Aturan itu menyangkut rencana aksi sawit berlanjutan, standar produk bertajuk Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO), hingga riset perkebunan nusantara.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdalifah Mahmud. Ia menyampaikannya di sela konferensi sawit tahunan bertajuk Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2019 di Nusa Dua, Bali, Kamis (31/10).

"Sekarang rancangan aturannya sudah di tangan presiden (Jokowi), ada tiga. Belum terbit, tapi sudah final, sudah di presiden," ungkap Musdalifah dikutip dari CNNIndonesia.

Ia menerangkan ketiga aturan tersebut perlu dibuat untuk melindungi industri sawit nasional dari tantangan yang cukup kompleks. Mulai dari kampanye negatif dari Uni Eropa hingga pemenuhan kebutuhan pasar global.

Jika dirinci, sambung dia, aturan pertama akan berbentuk instruksi presiden (inpres) terkait Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB). Beleid hukum itu akan berisi soal kebijakan penggunaan data dasar pekebun kelapa sawit untuk mendukung tata kelola industri.

Beleid tersebut juga akan berisi ketentuan pengembangan industri sawit berkelanjutan bagi masing-masing pihak yang terlibat dalam industri sawit serta kebijakan di tiap tingkat pemerintahan. Mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Kemudian, berisi soal ketentuan koordinasi antara lembaga. Tak ketinggalan, juga menyangkut perlindungan dan penegakan hukum di sektor kelapa sawit.

"Rencana aksi ini kami lakukan agar bisa meyakinkan seluruh pihak bahwa industri kelapa sawit nasional itu dibangun secara berkelanjutan, tidak ada isu deforestasi. Kami yakinkan kelapa sawit bukan ditanam di hutan dan tidak merusak lingkungan," jelasnya.

Aturan kedua berbentuk peraturan presiden (perpres) terkait ISPO. Beleid hukum ini akan memperkuat pelaksanaan ISPO yang sudah berjalan saat ini.

Ia mengatakan penguatan aturan ISPO menyangkut beberapa hal, misalnya penunjukkan badan/lembaga independen dalam rangka pelaksanaan ISPO.

Hal ini merujuk pada pelaksanaan standar yang dilakukan negara sesama penghasil sawit, yaitu Malaysia yang sudah memiliki lembaga independen tersebut.

Di Indonesia, pelaksanaan ISPO saat ini masih berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) dengan koordinasi bersama Kemenko Perekonomian. Padahal, kata Musdalifah, industri ini berkaitan dengan kementerian lain, misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Ketenagakerjaan.

"Nantinya tata kelola ISPO akan diterbitkan oleh auditor independen yang profesional, dan berstandar internasional, sehingga bukan di pemerintah lagi. Nanti yang terbitkan adalah Badan Standardisasi Nasional," tuturnya.

Selanjutnya, beleid ini juga mengatur soal perluasan ISPO hingga ke tangan para petani sawit rakyat. Pemerintah ingin ISPO tak hanya menyasar para pengusaha, namun juga petani, sehingga mutu produk sawit terjamin sejak hulu industri.

Meski begitu, ia memastikan pelaksanaan ISPO di kalangan petani akan dilakukan secara bertahap dengan kurun waktu lima tahun.

"Jangan berpikir pemerintah bisa mewajibkan ISPO ke mereka dalam waktu satu sampai dua tahun. Kami tidak bisa paksa petani, tapi kami bantu mereka agar bisa comply," jelasnya.

Aturan ketiga berupa peraturan pemerintah (pp) terkait riset perkebunan nusantara. Regulasi ini akan mengatur soal pembentukan program riset di anak usaha PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

"Ini dalam rangka memperkuat riset dan penyediaan bibit benih unggul ke depan," ujarnya. (*)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved