Gelar Pesta Seks Gila-gilaan di Kelapa Gading, 141 Pria Gay Diamankan Polisi
Senin, 22 Mei 2017 - 11:39:19 WIB
JAKARTA - Kepolisian Resor Jakarta Utara mengamankan 141 orang yang diduga melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ratusan orang ini gelar pesta gay bertajuk 'The Wild One' di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.
"Di event 'The Wild One', kami mengamankan 141 orang yang melanggar UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata Kasat Reskrim Polres Jakut AKBP Nasriadi kepada wartawan, Senin (22/5/17).
Pesta gay ini berlangsung di PT Atlantis Jaya di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading, RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat. Penggerebekan berlangsung pada Minggu (21/5/17) sekitar pukul 19.30 WIB.
AKBP Nasriadi mengatakan para tamu masuk ke event tersebut dengan membayar Rp 185 ribu. Pesta gay tersebut berlangsung di 3 lantai ruko.
Mereka mendapatkan beberapa fasilitas yang ada pada ruko berlantai tiga tersebut, yakni lantai 1 fasilitas fitness, dan lantai 2 fasilitas penari telanjang berjumlah empat orang.
"Sementara Lantai 3 adalah fasilitas spa tempat para homoseksual tersebut berendam dan melakukan perbuatan homoseksual," kata Nasriadi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iklan acara The Wild One hingga HP yang menyiarkan acara tersebut. Polisi kemudian memeriksa orang-orang yang diamankan.
Terdapat empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi. CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, serta RA (28) petugas keamanan.
Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) sebagai penari, AS (41) dan SH (25) selaku tamu, BY (20) dan R (30) selaku instruktur fitnes, dan TT (28) selaku perancang busana. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :