Biaya STNK dan BPKB Naik, Pengamat: Ini Republik Tanpa Pilot
Minggu, 08 Januari 2017 - 08:10:31 WIB
JAKARTA - (Jokowi) malah mempertanyakan kenaikan biaya sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian itu.
Pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Presiden Jokowi seperti lupa bahwa renca pemberlakuan PP Nomor 60 Tahun 2016 itu sudah ada sejak 2 Desember lalu.
"Bagaimana logikanya bisa diterima secara akal sehat, Bapak Presiden kembali mempertanyakan kembali kenaikan tarif STNK tiga kali lipat. Bapak Presiden Jokowi ini amnesia, khilaf atau pelupa atau bagaimana? Ini (seperti) republik tanpa Pilot," kata Pangi dilansir Okezone, Minggu (7/1/2017).
Direktur Eksekutif Voxpol Centre itu menyayangkan atas sikap pemerintah yang dinilai kecolongan dengan kenaikan tarif yang mecapai tiga kali lipat tersebut. Pangi mempertanyakan sikap Jokowi yang melempar "handuk" terkait PP Nomor 60 Tahun 2016.
"Kok bisa Bapak Presiden kecolongan dan apakah enggak dibaca detail apa yang ditanda tanganinya atau bagaimana Bapak Presiden Jokowi kita, siapa yang bisa menjelaskan," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, sejumlah tarif layanan umum dan kebutuhan masyarakat mengalami kenaikan harga, antara lain, bahan bakar minyak (BBM), listrik dan pengurusan STNK-BPKB.
Harga BBM umum naik harganya sebesar Rp300 per liter, sementara, yang terjadi pada tarif listrik adalah pencabutan subsidi bagi sebagian pelanggan 900 volt ampere (va). Biaya pengurusan STNK-BPKB pun mengalami kenaikan, rata-rata 50 hingga 200 %. (Sr/Us)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :