Dugaan Makar, Ahmad Dhani dan 9 Orang Lainnya Dijadikan Tersangka
Jumat, 02 Desember 2016 - 18:25:03 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya tangkap sejumlah orang karena diduga akan memanfaatkan demo 2 Desember untuk melakukan makar. Sejumlah orang tersebut antara lain aktivis sampai musisi, Ahmad Dhani.
Penangkapan dilakukan dari dini hari tadi sampai pagi ini dari sejumlah tempat. Mereka kemudian diamankan di Mako Brimob Kepala Dua.
Setelah diperiksa secara intensif, kesepuluh orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah ditangkap ya sudah ditetapkan tersangka," terang Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, saat ditemui di kawasan Silang Monas, Jumat (2/12/2016).
Dia enggan menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan pada kesepuluh orang yang diamankan. Terkait proses penahanan, akan dilihat setelah 1x24 jam pemeriksaan.
"Mengenai penahanan, tergantung pemeriksaan 1 x 24 jam," jelasnya.
Berikut inisial 10 orang ditangkap. Delapan orang ditangkap dikenakan pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP berkaitan dengan makar. Sedangkan dua lainnya dijerat pasal Undang-Undang ITE pasal 28.
1. AD
2. E
3. AD
4. KZ
5. FH
6. RA
7. JA
8. RK
9. SB
10. RS
(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :