Pemda Nakal Rekrut Honorer Siap-Siap Kena Sanksi
Senin, 06 Mei 2024 - 06:05:33 WIB
JAKARTA - Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan pemerintah daerah tak lagi boleh mengangkat tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk menuntaskan penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Menpan Anas menyoroti berbagai bentuk pengangkatan tenaga honorer yang dilakukan. Baik dengan menggunakan nama honorer, maupun nama lainnya yang merujuk pada tenaga honorer.
"Itu gak boleh, sekarang tidak dimungkinkan lagi," tegas Azwar Anas saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Dia menegaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan penuntasan penataan honorer. Dia bilang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Sanksi Disiapkan
Menpan Anas khawatir, adanya pengangkatan baru bisa menimbulkan masalah baru di lain waktu. Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pemda yang melanggar.
"Kami sudah sampaikan ini tidak boleh lagi diangkat, karena selesai. Jadi diluar data yang baru ini tidak boleh ada lagi. Karena nanti itu akan menjadi masalah baru ya," urainya.
Di tempat yang sama, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan secara regulasi sudah dilarang pengangkatan tenaga honorer oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika melanggar, pemda akan dikenai sanksi, seperti yang dilansir dari liputan6.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :