www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


KLHK Segel 7 Perusahaan Terkait Karhutla di Kalbar
Selasa, 13 Agustus 2019 - 06:06:20 WIB

JAKARTA  - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan yang ada di Kalimantan Barat terkait indikasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sekitar kawasan perusahaan tersebut.

"Ada tujuh perusahaan yang kita segel dengan melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa lokasi perusahaan itu akan dilakukan penyelidikan terkait indikasi karhutla," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridhosani di Pontianak, Senin (12/8) seperti dilansir Antara.

Lihat juga: Kalbar Ancam Sanksi 94 Perusahaan Jika Terbukti Bakar Lahan
Tujuh perusahaan yang sudah dipasang plang segel oleh KLHK adalah PT MHS, PT UKI, PT DAS, PT JKN, PT SUN, PT PLB, dan PT SP. Sebagian besar dari lahan perusahaan-perusahaan itu berada di Kubu Raya. Di sekitar kawasan tujuh perusahaan itu terindikasi terindikasi terdapat titik api (hotspot)


"Selain tujuh perusahaan tadi, saat ini tim kita juga sedang melakukan pendalaman terhadap PT NSL di Mempawah, PT PNS dan PT YYS di Ketapang," ujar Rasio.

Dia mengatakan penyegelan tersebut dilakukan pada lahan yang terbakar, sehingga perusahaan tidak bisa menggunakannya untuk aktivitas usaha.

Rasio menerangkan pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap manajemen tujuh perusahaan tersebut untuk meminta klarifikasi karena adanya titik api di sekitar kawasan perusahaan itu.

"Perlu kita sampaikan bahwa ada tanggung jawab mutlak dari perusahaan untuk menjaga lingkungan di sekitar kawasan mereka. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Gubernur Kalbar ada puluhan perusahaan di provinsi ini yang terindikasi lahan di sekitar kawasannya terbakar dan ini akan terus kita dalami, sehingga kemungkinan nantinya akan ada lebih banyak perusahaan yang kita segel," katanya, seperti yang dilansir dari cnnindonesia.

Selain itu, dampak dari penyegelan tersebut, Rasio menyatakan KLHK akan memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk memperbaiki manajemen lingkungan dan bertanggung jawab penuh terhadap kebakaran lahan yang terjadi.

"Kita juga akan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan alat pencegahan dan penanggulangan karhutla yang ada di dalam perusahaan itu. Jika ke depan terjadi kembali kebakaran lahan di kawasan perusahaan mereka, maka kita akan ambil langkah hukum pidana dan perdata," kata Rasio.

Dia menjelaskan, pada tahun 2018 lalu, ada dua perusahaan yang dikenakan sanksi perdata, di mana saat ini kasusnya sudah siap masuk ke ranah hukum.

"Kami melihat bahwa Bupati/Wali Kota sebagai pemberi izin juga wajib mengawasi dan berwenang untuk mencabut izinnya, jika perusahaan terbukti melakukan kesalahan. Untuk itu, pemda diharapkan bisa melakukan tindakan tersebut, jika memang terbukti bersalah," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji dalam rapat koordinasi dengan Dirjen Gakkum memanggil 94 perusahaan di Kalbar yang terindikasi membakar lahan di kawasan konsesi milik perusahaan.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah bupati/wakil bupati dari beberapa daerah yang terdapat hotspot didampingi sejumlah kepala dinas dan BPBD dari daerahnya masing-masing.

"Ke-94 perusahaan ini terdiri dari 56 perkebunan, 38 Hutan Tanam Industri. Mereka kita panggil karena di sekitar kawasan konsesi yang mereka kelola terdapat titik api," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin (12/8).

Pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut dari maraknya pembakaran lahan yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalbar.

Awalnya, ada 10 perusahaan yang akan dipanggil, namun Sutarmidji menyatakan, kemungkinan jumlahnya akan bertambah, sehingga pada hari ini dilakukan pemanggilan terhadap 94 perusahaan tersebut terkait karhutla di Kalbar. *

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Peserta asal Kampar, Afif Diabakri belajar teknik pengelasan yang dilaksanakan PHR bersama Disnakertrans Riau dan PCR di BLK Kementerian Tenaga Kerja RI Serang (foto/ist)Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
IlustrasiSilahkan Daftar, KPU Riau Buka Seleksi PPK dan PPS Pilkada
Kantor KPU Kepulauan MerantiKPU Belum Terima Dana Hibah Dari Pemkab, Pilkada Kepulauan Meranti Terancam Batal?
Pacu Sampan Godang di tepian Sialang Lotung, Desa Pasir Sialang Jaya, Inhu dimulai (foto/andri)Pemkab Inhu Buka Festival Pacu Sampan Godang
Pemko Dumai gesa pembangunan Astaka MTQ Riau ke-42 Tahun 2024 di Taman Bukti Gelanggang Kota Dumai (foto/bambang)Pemko Dumai Matangkan Persiapan MTQ Riau ke-42
  Sukses amankan 11 kursi, PDIP bakal jadi Ketua DPRD Riau 2024-2029 (foto:int) Zukri Ungkap Prioritas yang Bakal Jadi Ketua DPRD Riau
Ilustrasi Caleg terpilih wajib mundur Pilkada 2024 (foto/int)KPU: Caleg Terpilih Wajib Mundur Saat Maju Pilkada Serentak 2024
Pj Gubernur Riau saat memantau arus mudik beberapa waktu lalu (foto/int)Pj Gubri Puji Kerja Sama dalam Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Banjir di Dubai menenggelamkan mobil-mobil di jalanan (foto/int)Banjir Dubai: Kota Lumpuh, Banyak Mobil Tenggelam
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru tembus Rp1.335.000 per gram (foto/int)Makin Silau, Harga Emas Antam 1 Gram di Pekanbaru Tembus Rp1.335.000
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved